Sidang ke- 5 Gugatan UMSK Batam Kembali Digelar

Batam,KPonline – Hari ini Selasa (28/11/17) di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang yang beralamat di jln.Sutami. No 03 Sekupang – Batam dilaksaksanakan Sidang Peradilan Gugatan Upah Minimum Sektoral (UMSK), industri unggulan, yaitu sebagai Penggugat Bosowa ( Batam Shipyard Offshore Assosiasion) , melawan tergugat Gubernur Kepulauan Riau.

Sidang ini adalah yang kelima dengan agenda pembuktian dari tergugat dan penggugat. Dari tergugat I dan tergugat I Intervensi 1,2,3,4 di mana salah satu tergugat intervensi adalah Pimpinan Cabang SPPJM – Fspmi Kota Batam yang mana kuasanya adalah Panusunan Siregar yang sekaligus Ketua PC SPPJM -Fspmi Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataannya seusai sidang Panusunan mengatakan bahwa hari ini adalah agenda pembuktian dari tergugat dan penggugat ,

“Dari kita sebagai tergugat Intervensi 2 sudah lengkap bukti dari kita, dan minggu depan akan kembali dengan agenda pembuktian untuk melengkapi bukti baik dari penggugat atau tergugat yang masih kurang ” Ungkapnya

Pantauan kontributor koranperdjoangan di lapangan nampak puluhan anggota garda metal mengawal jalannya persidangan ini. Sekretaris Konsulat Cabang Fspmi Kota Batam Andy Saputra yang ikut hadir dalam persidangan mengatakan bahwa ini murni untuk mengawal persidangan ini .

“Hari ini kita melakukan pengawalan sidang gugatan walaupun secara resmi organisasi belum mengintruksikan ,tapi dipastikan kita akan melakukan pengawalan untuk sidang selanjutnya sampai keluar Putusan Pengadilan ini”Ungkapnya.

“Tentu kita akan melakukan pengawalan yang lebih khususnya pada saat agenda saksi-saksi dan kita Fspmi secara organisasi akan mengeluarkan Surat Intruksi kepada PUK-PUK untuk melakukan pengawalan ” Tambahnya

Menanggapi jalannya persidangan Andy mengatakan bahwa dengan adanya amar keputusan MA No 415K/TUN/2017 tentang UMSK 2016 tentu ini menjadi bukti kuat dan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nantinya. Persidangan hari ini di pimpin oleh majelis hakim Averroes SH dan Putri Sukmiani sedangkan Ketua majelis hakim berhalangan hadir

Tepat jam 12:30 siang sidang ditutup dan dilanjutkan pada Selasa 05 Des 2017 mendatang

Kontributor Batam : Gusril Alizar

Pos terkait