Setelah Adanya Pengaduan Dari PUK, UPTD Pengawasan Periksa PT. Yihwa Textile

 

Bandung, KPOnline – Pasca adanya surat pengaduan dari PUK FSPMI PT. Yihwa Textile, Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, melaksanakan pemeriksaan kepada perusahaan PT. Yihwa Textile yang berlokasi di Cangkorah, Batujajar Kabupaten Bandung Barat pada Senin (05/07/21).

Dalam kesempatan tersebut hadir para perangkat PUK FSPMI PT. Yihwa Textile yang di dampingi langsung oleh Dede Rahmat dan Erri Irwani. Menurut Dede, apabila nota pengawasaan tidak berpihak kepada pekerja, maka dipastikan DPW FSPMI Jawa Barat akan membuat surat instruksi kepada seluruh anggota FSPMI se Jawa Barat, untuk mengikuti aksi unjuk rasa di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Adapun yang mereka laporkan antara lain :
1. Dugaan pemberangusan serikat pekerja yaitu dengan cara perusahaan mengeluarkan surat PHK yang ditujukan untuk 24 orang anggota FSPMI PT. Yihwa Textile.
2. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak di ikut sertakan.
3. Pemberlakuan Upah dibawah UMK.
4. Tunjangan Hari Raya 2021 yang tidak diberikan.
5. Pemberlakuan sistem PKWT yang terus menerus.
6. Cuti yang tidak pernah diberikan baik itu cuti tahunan, cuti haid, ataupun cuti melahirkan.

Padahal menurut Dede Rahmat (Selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat), bahwa semua hak cuti tersebut telah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang masih berlaku, akan tetapi tidak pernah dijalankan oleh perusahaan”, terangnya.