Labuhanbatu, KPonline – Dalam 1 (satu) Perusahaan terdapat banyak pekerja/buruh dengan berbagai setatus dan jabatan. Mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Dan ada berbagai jabatan seperti Menejer, Kepala Tata Usaha, Supervisor, Asisten, Mandor, Operator, Helper dan lain sebagainya.
Disamping itu terdapat juga beberapa yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti Disnaker dan anggota, ada pimpinan ada pekerja, ada kerja ada upah. Ada jam kerja ada jam istirahat Mingguan , cuti tahunan, cuti haid serta cuti melahirkan, dan cuti panjang.
Disamping semua itu juga ada yang namanya tunjangan upah/bonus untuk pekerja, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan jabatan penempatan, tunjangan anak sekolah dan lain-lain sebagainya yang tertuang dalam UU ketenagakerjaan, yang juga mengatur hak dan kewajiban pekerja buruh dan pengusaha/perusahaan.
Seharusnya hak dan kewajiban tersebut tercapai dengan tanpa diminta ke perusahaan atau dengan memperselisihkannya.
Didalam Dunia perburuhan sebenarnya ada satu element lagi, yaitu Serikat Buruh/Pekerja yang tugasnya melakukan pembelaan, pendidikan serta menjadi penjembatani pencapaian hak dan kewajiban pekerja dan Perusahaan.
Sedangkan untuk mencapai hak dan kewajiban serta terjalinnya hubungan industrial yang harmonis, tidak merugikan dan bersipat berkeadilan, maka di perlukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam kesehariannya, memang masih banyak pekerja yang tidak tahu rentak hak dan kewajibannya serta hak dan kewajiban perusahaan. Ketidaktahuan tersebutlah yang di manfaatkan oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompoknya.
Maka disinilah perlunya pekerja menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja/buruh di dalam satu perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh mempunyai hak berunding atau mempersoalkan agar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan benar-benar terjalankan ditempat ia bekerja.
Serikat Pekerja/Buruh juga dapat mengajukan peraturan, hak dan kewajiban yang melebihi peraturan perundang-undangan didalam satu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak mengungarangi atau secara bersama sepakat atas hal yang bertujuan baik untuk kedua bela pihak.
Jika di satu perusahaan sudah terbentuk PKB yang diketahui oleh instansi terkait. Maka yang berlaku adalah PKB dengan waktu kadaluarsa atau harus diperbaharui perdua (2) tahun sekali. Hal ini tertuang dalam UU ketenagakerjaan no.13 tahun 2003
Pasal 118 yang berbunyi,’ dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku untuk semua pekerja/buruh diperusahaan dan Pasal 129 ayat (1) yang berbunyi pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan selama perusahan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.
Tentu jika kita melihat secara mata terbuka, masih banyak didalam satu perusahaan, mau itu status, ataupun penghasilan mendapatkan perbedaan padahal dalam peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan hal tersebut jika perusahaan tersebut benar-benar menjalankan aturan-atuaran ketenagakerjaan yang ada di Republik ini.
Memang, dalam aturan ada beberapa perbedaan pendapatan misalnya masa kerja yang juga bisa meliputi perbedaan pada bonus-bonus lainnya. Tetapi dengan perbedaan status tidaklah dibenarkan membedakan hak yang mendasar atau Normatif kepada satu pekerja dengan pekerja lainnya.
Untuk menjaga hubungan Industrial yang kondusif dan harmonis maka sangat diperlukannya serikat pekerja dalam mendapatkan hak dan kewajiban yang tertuang dalam aturan ketenagakerjaan yang berlaku. (MP)