Serikat Pekerja Usulkan UMK Kota Semarang Tahun 2020 Sebesar 3,15 Juta

Semarang, KPOnline – Bertempat di gedung Disnakertrans kota Semarang, Dewan Pengupahan Kota Semarang mengadakan rapat pleno untuk persiapan pengajuan UMK tahun 2020 pada hari Selasa (24/9/2019).

 

Bacaan Lainnya

Dan seperti tahun-tahun sebelumnya rapat pleno kali ini mendapat pengawalan yang cukup serius dari para anggota Serikat Pekerja diantaranya FSPMI, FSP KEP, KSPN, SPI dan FARKES Ref. Hal itu terlihat dari banyaknya anggota Serikat Pekerja yang datang ke Disnakertrans Kota Semarang.

Pada kesempatan rapat tersebut, dimanfaatkan oleh Iwan Budi Setiawan selaku Ketua Dewan Pengupahan  Kota Semarang sekaligus Kepala Disnakertrans Kota Semarang untuk berpamitan karena dirinya akan purna tugas di tanggal 1 Oktober mendatang.

Oleh karena itu dirinya meminta maaf atas segala kesalahan yang pernah ia perbuat dan ucapan terima kasih  atas kerjasamanya selama ini.

“Manusia pastinya tidak luput dari kesalahan oleh karena itu atas kesalahan saya selama ini saya mohon dimaafkan. Kemudian saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama yang terjalin selama ini,” ujarnya saat membuka acara rapat.

 

Acara pun dimulai dengan penyampaian dari Zainuddin selaku juru bicara dari Dewan Pengupahan dari unsur Serikat pekerja yang memaparkan kajian kajian Dewan Pengupahan Kota dari unsur Serikat Pekerja selama ini.

Dari hasil kajian dan pemaparan yang telah disampaikan, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan besaran UMK di tahun 2020 untuk kota Semarang sebesar Rp. 3.159.612,- dan nilai tersebut agar dimasukkan ke dalam berita acara untuk diteruskan kepada Walikota Semarang sebagai usulan kepada Gubernur Jawa Tengah.

 

Namun seperti yang sudah diperkirakan sebelumnya, Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha tetap berpedoman kepada regulasi yang ada selama ini yaitu menggunakan PP78 dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Sehingga hasil dari rapat pleno tahun ini masih juga memunculkan 2 usulan untuk UMK Kota Semarang  tahun 2020  yaitu versi dari Dewan Pengupahan Kota unsur Serikat Pekerja dan versi dari Dewan Pengupaahan dari unsur Pengusaha. (SUP)

Pos terkait