Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa Menangkan Gugatan di PHI Bandung

Bandung, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (LBH ASPEK Indonesia) selaku kuasa hukum dari 31 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS), menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, yang memenangkan pekerja. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu (16/11/2016).

PT Ramayana Lestari Sentosa sendiri merupakan sebuah perusahaan retail yang terkenal dengan brand “Ramayana Departemen Store”. Sebelumnya, perusahaan ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada 31 pekerja dengan alasan karena pekerja menolak mutasi. Proses musyawarah bipartit sesungguhnya telah diupayakan oleh pihak pekerja, namun manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa tetap melakukan PHK sepihak, hingga akhirnya perselisihan masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung.

Bacaan Lainnya

Putusan Majelis Hakim yang memenangkan pekerja diperoleh melalui gugatan balik (Rekonvensi) yang diajukan pekerja atas PT. Ramayana Lestari Sentosa.

Gugatan PHK PT Ramayana Lestari Sentosa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Alasan PHK karena menolak mutasi sebagaimana yang diajukan PT Ramayana Lestari Sentosa melalui gugatannya, dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim. Sehingga hubungan kerja antara pekerja, selaku Penggugat Rekonvensi, dengan PT Ramayana Lestari Sentosa, selaku Tergugat Rekonvensi, tidak putus karena menolak mutasi.

Sebaliknya, gugatan balik (Rekonvensi) yang diajukan pekerja dikabulkan untuk sebagian oleh Majelis Hakim. Gugatan Rekonvensi terkait dengan Dwangsom (denda) jika Putusan tidak dilaksanakan juga dikabulkan oleh Majelis Hakim, yaitu sebesar Rp.139.000 per orang, perhari, apabila Penggugat Rekonvensi (PT Ramayana Lestari Sentosa) lalai melaksanakan Putusan. Dwangsom mulai berlaku sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim.

Ahmad Fauzi mengucapkan selamat kepada 31 pekerja yang telah memenangkan perkara ini.

“Ini kemenangan untuk keadilan, ini kemenangan untuk kebenaran dan ini kemenangan untuk hatinurani. Kemenangan ini harus menjadi motivasi khususnya buat pekerja PT Ramayana Lestari Sentosa di seluruh Indonesia, untuk tidak takut lagi berserikat”, ungkap Fauzi.

Fauzi juga memberikan pesan semangat agar pekerja tidak lagi diam ketika ditindas, untuk bersama-sama meneguhkan solidaritas dan untuk tidak menyerah pada tindakan semena-mena yang mungkin dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kepada pekerja di PT Ramayana Lestari Sentosa yang belum berserikat, Fauzi juga menyarankan untuk segera mendaftarkan diri dan bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SP RALS).

“Seluruh pekerja harus bersatu dan bersama-sama dalam memperjuangkan hak normatifnya, tegas Fauzi. Keadilan harus diperjuangkan, bukan di diamkan. Keadilan harus direbut bukan diam menjadi pengecut. Ataukah anda (pekerja) akan ikut menjadi bagian dari ketidakadilan itu sendiri,” pungkas Fauzi.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS), Supri, yang juga menjadi salah satu dari 31 pekerja, menyambut gembira Putusan Majelis Hakim tersebut.

Supri menegaskan bahwa ia dan kawan-kawan, dalam menyikapi kemenangan ini, akan tetap berkomitmen bekerja dengan sebaik-baiknya, sebagaimana yang selama ini sudah mereka lakukan. Supri juga berharap agar hubungan industrial di PT Ramayana Lestari Sentosa dapat menjadi lebih baik, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: aspekindonesia.org

Pos terkait