Morowali, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP-FSPMI) PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) menggelar perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan, guna membahas sejumlah persoalan yang dialami para pekerja pada Kamis, 16 Juli 2026.
Permintaan pertemuan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 049/PUK SPLP-FSPMI/PT.ITSS/VII/2026 yang diserahkan ke pihak perusahaan pada 11 Juli lalu. Perundingan digelar sekira pukul 09.00 Wita di Kantor PT ITSS.
Ketua PUK SPLP-FSPMI PT ITSS, Abdul Rahman didampingi Sekretaris Hartomo menyatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut laporan dari anggota serikat, untuk mencari penyelesaian yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Surat pemberitahuan rencana perundingan ini sebelumnya juga telah ditembuskan kepada Manajemen PT IMIP dan Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Kabupaten Morowali.
Tiga pokok masalah utama yang dibahas dalam pertemuan kali ini adalah :
1. Pengurangan jam lembur yang dialami Made Eriyanalitra (nomor karyawan 80309521) dari Departemen SS Erection
2. Temuan indikasi pelanggaran Peraturan Anggota Kerja (PAK) yang dialami operator Hoist Crane di Divisi Hoist Crane B, Departemen Ferronikel
3. Ketidakjelasan kepastian rekrutmen kembali bagi Sugito, mantan pekerja Departemen Furnace Material yang telah selesai proses pemutusan hubungan kerja
Agar pembahasan berjalan tuntas, pihak serikat meminta kehadiran perwakilan dari HRD Kontrak, pimpinan Departemen SS Erection, serta pimpinan Departemen Ferronikel dan Divisi Hoist Crane B.
Dari perundingan tersebut, disepakati beberapa langkah awal :
1. Kasus penghilangan jam lembur sebagaimana hak normatif diatur dalam PKB akan dibuatkan PB sehingga tidak ada alasan lagi untuk dihilangkan jam lembur karyawan.
2. Kasus dugaan adanya PAK yang terjadi di Departemen Ferronikel karena alat produksi yang tidak sesuai akan dilakukan pengecekan langsung oleh pimpinan OHS PT ITSS.
3. Kelanjutan kasus dipekerjakannya kembali anggota mengalami PHK akan dikawal langsung oleh pimpinan PT ITSS agar dipercepat proses pemanggilannya sehingga anjuran dari Disnaker dapat segera dilaksanakan.
Perundingan bipartit merupakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tingkat pertama antara serikat pekerja dan manajemen sebelum naik ke tahap mediasi tripartit di Disnaker.
Penulis : Malik
Editor : Yanto