Sepakat dengan Buruh, DPRD Provinsi Banten Tolak Kenaikan Harga BBM

Serang, KPonline – Tak kunjung memberikan jawaban dan dikeluarkannya surat rekomendasi dari DPRD Provinsi Banten, massa aksi memadati depan kantor DPRD, Selasa (13/09/2022) sore.

Diketahui hari ini pula dilakukan Rapat Paripurna anggota DPRD Provinsi Banten berbarengan dengan audiensi bersama buruh.

Buruh tetap meminta sikap tegas dari anggota dewan terhadap penolakan kenaikan harga BBM.

Ditemui oleh Media Perdjoeangan, Eko Purwanto selaku Dewan Pengupahan Provinsi Banten menyayangkan sikap anggota dewan.

“Kami hanya menyayangkan sikap dprd terkesan ombak. Harus dengan tekanan, baru saja dikeluarkan surat rekomendasi tersebut,” ungkap dia.

Eko juga menyebutkan bahwa ke depan harapannya aksi tidak perlu seperti ini, DPRD harus lebih peduli dengan kasus buruh.

Disinggung juga soal kenaikan upah tahun 2023, dengan adanya kekosongan kursi Gubernur Banten, akan sama saja seperti 3 tahun ini, terjadinya degradasi upah.

“Apalagi terhadap kasus ini. Tentu pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan, yang ketentuannya disamakan dengan PP36/2021. Akan terjadi Degradasi lagi terhadap upah 2023,” tutup Eko.

Harapan buruh Banten adalah tak lain, pemerintah daerah harus punya solusi atau kebijakan sendiri untuk masalah kesejahteraan buruh terutama terkait upah.

Setelah lama menunggu, perwakilan DPRD menaiki mobil komando, membacakan surat penyampaian aspirasi dengan nomor : 162/964/DPRD terhadap tuntutan buruh hari ini dengan isi bahwa sebagai Wakil Rakyat Provinsi Banten menyatakan sikap :

1. Tolak kenaikan BBM
2. Tolak Omnibus Law UU Ciptaker No.11/2020
3. Naikkan UMK/UMSK tahun 2023

Surat ditujukan langsung ke Ketua DPR RI dan massa aksi membubarkan diri setelah dibacakannya surat tersebut. (Mia)