Sengketa Tanah Terjadi Lagi di Kuantan Singingi, Dua Pihak Klaim Kepemilikan Kebun Sawit

Sengketa Tanah Terjadi Lagi di Kuantan Singingi, Dua Pihak Klaim Kepemilikan Kebun Sawit

Kuantan Singingi, KPonline — Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kali ini, konflik melibatkan dua warga, yakni Sulaiman warga kuntan Singingi, sebagai penjual dan Yudi Efrizon, Warga Pelalawan, sebagai pembeli, yang memperebutkan kepemilikan atas sebidang kebun sawit seluas lima hektare. Masalah bermula ketika kebun tersebut didapati memiliki dua surat kepemilikan berbeda atas nama masing-masing pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Sulaiman menyatakan bahwa dirinya membeli kebun tersebut pada tahun 2014 dan memegang surat keterangan kepemilikan tanah sebagai bukti. Atas dasar keyakinan bahwa lahan itu sah miliknya, ia kemudian menjual kebun tersebut kepada Yudi Efrizon dengan harga sebesar Rp475 juta, yang dituangkan dalam surat pernyataan jual beli. Usai transaksi, Yudi meminta agar Sulaiman memasang plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah menjadi milik Yudi.

Namun, tak lama setelah plang dipasang, seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi lokasi dan mencabut plang tersebut. Aksi ini memicu kemarahan Yudi, yang merasa haknya telah diganggu. Yudi bersama para saksi penandatangan surat jual beli langsung menuju lokasi kebun untuk mengklarifikasi masalah yang tengah bergulir tersebut.

Di lokasi kebun, pertemuan pun terjadi antara para pihak yang bersengketa, termasuk Ketua RT dan Bhabinkamtibmas dari Polsek setempat. Masing-masing pihak bersikukuh bahwa merekalah pemilik sah kebun tersebut. Perdebatan pun tak terelakkan, namun tidak membuahkan kesepakatan apapun terkait keabsahan kepemilikan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan kebun sawit itu masih belum menemukan titik terang. Yudi Efrizon dengan tegas menyatakan bahwa selama sengketa belum selesai, tidak ada satu pun pihak yang berhak untuk memanen hasil dari kebun tersebut. Jika ada yang nekat melanggar, ia akan menempuh jalur hukum demi menegakkan haknya.

Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar kembali pada minggu depan di bulan ini juga, dengan harapan para pihak dapat menemukan jalan tengah. Pendekatan musyawarah dan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi solusi agar konflik ini tidak berlarut-larut hingga ke ranah hukum.

Yudi menegaskan, jika mediasi tidak membuahkan hasil dan kepemilikan tanah tidak dapat dipastikan, maka ia hanya meminta agar uang pembelian sebesar Rp475 juta yang telah diserahkan kepada Sulaiman dapat dikembalikan secara utuh. Ia berharap proses ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga ketertiban masyarakat.

Penulis : Heri
Photo : Para pihak yg bersengketa