Sempat Tertunda. Melalui Voting, UMK 2020 Kota Bekasi Sesuai PP 78/2015

Bekasi, KPonline – Setelah diundur, Sidang Penetapan UMK Kota Bekasi pada hari selasa kemarin (11/11/2019) dikarenakan tidak hadirnya unsur Apindo pada saat itu, akhirnya pada hari kamis (14/11/2019) sidang penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB. Walaupun tetap ada indikasi ketidaksukaan dari pihak Apindo, karena terlambat datang ke Disnaker Kota Bekasi atas agenda tersebut.

Terlihat ratusan massa buruh yang telah hadir di Disnaker Kota Bekasi mengelilingi Mobil Komando untuk mengawal keputusan Sidang Penetapan UMK Kota Bekasi di tahun 2020. Dengan bergantian orator menyampaikan informasi dan aspirasinya.

Bacaan Lainnya


Terlihat diantaranya Suparno selaku ketua PC SPAMK-FSPMI Bekasi, Haji Bais Ketua PC SPEE-FSPMI Bekasi, Sukamto Ketua KC FSPMI Bekasi dan Amier Mahfoudz selaku Orator Nasional yang selalu setia membakar semangat para peserta aksi. Tidak ketinggalan dalam kesempatan tersebut pun Pujo Ruwet memberi orasi dengan gaya yang selalu menghibur aksi massa dengan lagu andalannya Aliabortus.

Berbagai Perwakilan Serikat Buruh juga terlihat mengisi orasi di atas mobil komando FSPMI. Hingga sore hari, belum juga ada itikad baik dari pihak Apindo untuk bersama menetapkan UMK Kota Bekasi.


Hal tersebut memicu Garda Metal untuk mendobrak pintu pagar beberapa kali, sehingga membuat pihak Kepolisian dan Satpol PP langsung mengambil posisi berhadapan di pintu pagar, bersiaga mengamankan, jika sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi di lokasi aksi.

Dengan kejadian itu, UMK akhirnya diputuskan secara Voting dengan angka merujuk PP No.78 Tahun 2015 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar 8.51%, malahan angka usulan dari APINDO hanya sebesar 0% atau sama dengan tidak ada kenaikan, bahkan Apindo menolak untuk diberlakukannya UMK di Kota Bekasi.

Belum lagi beberapa waktu dekat ini Menaker baru yang dipilih oleh Jokowi yaitu Ida Fauziyah mengeluarkan rencana tentang skema UMK yang akan dihilangkan, yang sudah pasti hanya UMP yang menjadi acuan upah untuk skala nasional. Agar mengikuti upah disetiap provinsi yang telah ada, kita tahu besaran UMP Jawa Barat hanya sebesar Rp1.668.372.

Kemungkinan angka upah ke depan akan menyusaikan UMP jika UMK dihilangkan, belum lagi UMSK yang semakin tidak jelas arahnya. Berat bagi Dewan Pengupahan dari unsur buruh, karena PP No. 78 Tahun 2015 telah menjadi acuan Pemerintah dan Apindo ke depan dalam mengabaikan UMSK yang setiap tahun selalu dirundingkan bersama Depekab/DepeKo.

Dengan telah ditetapkannya UMK Kota Bekasi tahun 2020 sebesar Rp4.589.708,90,- atau Rp359.952,28,- dari tahun lalu. Akhirnya massa aksi membubarkan diri 5 menit sebelum jam 18.00 WIB dengan tertib. Dan sebelum bubar, mereka bersama menyempatkan mengumpulkan sampah, membersihkan area bekas atau sesudah aksi tersebut. ( Ocha )

Pos terkait