“Semoga Allah Memberi Saya Kesempatan Untuk Melihat Kematian Orang Yang Telah Menganiaya Saya”

Di Komnas HAM, korban kekerasan memperlihatkan luka memar yang dideritanya | Foto: Kascey

Masih ingat tindakan refresif yang dilakukan pihak kepolisian terhadap buruh Purwakarta? Benar. Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (02/07/2014). Saat aparat Kepolisian mengamankan aksi mogok yang dilakukan anggota FSPMI di depan pabrik PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk Divisi Kemasan, Purwakarta.

Banyak yang mengatakan, saat itu, pihak kepolisian tidak lagi mengedepankan sisi kemanusiaan. Aparat diduga melakukan aksi penyekapan dan penganiayaan secara ilegal. (Baca: Luka Buruh Purwakarta)

Bacaan Lainnya

Salah seorang korban penyekapan, Iwan Susanto (30) menuturkan, dirinya sempat disekap dan dianiaya oleh beberapa oknum Polisi. Saat disekap, beberapa kali dirinya mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Akibatnya kekerasan fisik yang dialami kakinya terluka. Menurutnya, luka itu diakibatkan oleh tendangan yang dilakukan oknum aparat. Tidak hanya itu, dadanya juga memar akibat pukulan keras.

“Saya ditendang dan dianiaya setiap saya berbicara. Seolah-olah saya seorang kriminal kelas berat,” tutur Iwan.

Setelah puas melakukan penganiayaan, dirinya dibuang di tengah jalan dengan kondisi mata tertutup dan tangan terikat, pada Kamis (03/07/2014) pagi. Ia ditolong oleh tukang ojek setelah berteriak meminta pertolongan.

“Saya ditemukan oleh tukang ojek setelah berteriak minta tolong,” katanya.

Setelah beberapa saat terdiam, ia mengatakan, “Semoga Allah memberi saya kesempatan untuk melihat kematian para penganiaya saya.” Kalimat ini keluar dari mulut Iwan. Semacam do`a dari orang yang teraniaya.

KSPI Lakukan Protes Keras

Menyikapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Purwakartaterhadap buruh PT. Indofood CBP Sukses Makmur tbk Divisi Kemasan pada saat mogok resmi pada tanggal 2 Juli 2014, FSPMI dan KSPI bergerak cepat. Keesokan harinya, Rabu (03/072014) siang, FSPMI-KSPI mendatangi Komnas HAM dan Kompolnas untuk menyampaikan pengaduan.

Suasana di Ruang Pengaduan Komnas HAM saat FSPMI-KSPI mengadukan sikap represif aparat Kepolisian di Purwakata | Foto: Kascey
Suasana di Ruang Pengaduan Komnas HAM saat FSPMI-KSPI mengadukan sikap represif aparat Kepolisian di Purwakata | Foto: Kascey

Secara resmi, Dewan Eksekutif Nasional KSPI sudah menyampaikan protes keras terhadap kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap pembubaran paksa aksi mogok kerja yang menyebabkan puluhan buruh terluka terkena peluru karet, gas air mata serta tindakan kekerasan lainnya. Selain itu juga terjadi pengrusakan terhadap kurang lebih 37 motor buruh, dan adanya 6 orang buruh yang ditahan oleh Polres Purwakarta yang mendapat perlakuan tidak manusiawi selama di tahanan.

Didalam surat Nomor: 0167/DEN-KSPI/VII/2014 tertanggal 4 Juli 2014tersebut, KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:

Satu: Mendesak KOMNAS HAM dan DPR RI membentuk tim pencari fakta terhadap tindakan kekerasan polisi terhadap buruh.

Dua: Meminta Pertanggungjawaban Kepolisian & PT Indofood, terhadap 50 buruh yang luka-luka, untuk mendapatkan pengobatan selayaknya dan perlindungan keselamatannya.

Tiga: Meminta pertanggung jawaban Kepolisian & PT. Indofood CBP sukses Makmur untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian material dengan adanya penegrusakan lebih dari 37 Sepeda motor.

Empat: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap aturan yang berlaku kepada oknum kepolisian yang bertindak berlebihan dan diduga terjadinya pelanggaran HAM disemua tingkatan jabatan.

Lima: Meminta kepada KAPOLRI untuk membebaskan 6 orang buruh yang ditahan khususnya 3 orang buruh yang masih ditahan polres Purwakarta.

Enam: Meminta kepada KAPOLRI untuk memberi sanksi terhadap polisi yang melakukan tindakan kekerasan yang biadab terhadap 3 orang buruh didalam tahanan polres Purwakarta sehingga menyebabkan 1 orang buruh patah tangannya yang diduga dianiaya oleh beberapa oknum polisi dan satu orang buruh mengeluarkan darah dari telinganya didalam sel tahanan tersebut.

Tujuh: Mendesak KAPOLRI, agar kepolisian tidak menggunakan cara-cara represif terhaadap mogok kerja yang dilakukan buruh PT. CKA Indofood Purwakarta yang sedang menuntut perjuangan upah.

Delapan: Menuntut kepada kepolisian agar pengusaha PT. CBP Indofood Purwakarta dikenakan Pasal tindakan pidana karena sebagai pemicu terjadinya kekerasan terhadap buruh dan menggunakan oknum kepolisian selama 4 bulan, seperti water canon dan senjata laras panjang terhadap perselisihan perburuhan.

Sembilan: Mendesak semua pihak, Bupati Purwakarta, Kapolres Purwakarta, pengusaha PT. Indofood CBP dan FSPMI Purwakarta untuk duduk bersama mencari sousi terbaik tanpa ada kekerasan.

Sepuluh: Mendesak pengusaha PT. Indofood CBP melakukan perundingan bipartite untuk menyelesaikan kenaikan upah tahunan tahun 2014.

Sebelas: Meminta perlindungan LPSK terhadap korban dan saksi-saksi dari buruh.

Berita ini pernah di terbitkan di website FSPMI

http://fspmi.or.id/semoga-allah-memberi-saya-kesempatan-untuk-melihat-kematian-orang-yang-telah-menganiaya-saya.html

Pos terkait