Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Rekonsiliasi, Kemenko Polhukam dan Komnas HAM Dilaporkan ke Ombudsman

Jakarta, KPonline – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama dengan keluarga korban tindak kekerasan HAM melaporkan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Ombudsman, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kamis 2 Februari 2017.

Kontras dan keluarga korban menolak usul pemerintah Indonesia yang ingin menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu melalui jalur rekonsiliasi karena dinilai dapat semakin melemahkan supremasi hukum di Indonesia.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka dengan melakukan rekonsiliasi sebagai penyelesaian kasus bisa semakin melemahkan supremasi hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebaiknya tetap diselesaikan melalui jalur hukum,” kata Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Kontras menduga telah terjadi tindakan maladministrasi oleh Kemenko Polhukam dan Komnas HAM, dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Dugaan tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan kesepakatan sepihak Kemenko Polhukam dan Komnas HAM untuk menempuh rekonsiliasi atau non-yudisial sebagai pilihan politik pemerintah dalam penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat,” kata Haris.

Keluarga korban pelanggaran HAM juga menolak penyelesaian non-yudisial.

Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan) yang tewas dalam Peristiwa Semanggi 1 tahun 1988, mengatakan dengan berjuang menuntut penegakan hukum berarti melanjutkan perjuangan para mahasiswa yang meninggal dunia menuntut penegakan hukum pada 1998 lalu.

“Kami masih akan terus berjuang sampai Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan juga nilai-nilai kemanusiaan,” kata Sumarsih. “Untuk mencegah terjadinya keberulangan (pelanggaran HAM), ya tidak ada cara lain yaitu dengan membuat jera atau menghukum orang yang bersalah, harus lewat hukum,” katanya.

Menurut Sumarsih, keluarga korban tidak akan berhenti berupaya menyelesaikan kasus HAM tersebut lewat jalur hukum.

“Masih ada lembaga kepresidenan, lembaga-lembaga tinggi negara yang masih bisa kami minta untuk mewujudkan komitmen Jokowi untuk menghapus impunitas. Tanpa penegakan hukum, saya percaya Indonesia tidak akan bisa lepas dari beban politik bangsa,” kata Sumarsih.

Selain itu, Kontras juga menuntut Menkopolhukam Wiranto untuk dimintai pertanggungjawaban terkait tragedi Trisakti 1998, Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999, serta kerusuhan Mei 1998.

Menkopolhukam Wiranto saat terjadi peristiwa kerusuhan 1998 menjabat sebagai Panglima TNI.

Sumber: tempo.com