Jaringan Advokasi Tambang Laporkan Ada Ribuan TKA Ilegal di Sulawesi Tengah

Jakarta, KPonline – Belasan orang yang mengatasnamakan diri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, mendatangi kantor Imigrasi Sulawesi Tengah, di Jalan Kartini, Kota Palu, Kamis 2 Februari 2017. Kedatangan mereka tersebut guna menuntut adanya TKA (tenaga kerja asing) ilegal yang banyak bekerja di sektor pertambangan di wilayah setempat.

“Kami minta pertanggungjawaban pihak Imigrasi dalam pengawasan terhadap pekerja asing ilegal di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Alkiat, koordinator aksi dalam orasinya di Kantor Imigrasi Sulawesi Tengah, Kamis 2 Februari 2017.

Menurut Alkiat, banyak tenaga kerja asing asal Cina masuk di Sulawesi Tengah yang bekerja hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Beberapa fakta lapangan, kedatangan TKA di Sulawesi Tengah, di dominasi oleh tenaga kerja yang bekerja di sektor pertambangan.

Di Kabupaten Morowali, sesuai dengan data terbaru dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sulawesi Tengah, bahwa jumlah tenaga kerja asing sebanyak 1.292 orang. Khususnya para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di lokasi pembangunan smelter di Kawasan Industri Morowali Tsiangshan di Kecamatan Bahodopi, perusahaan pertambangan PT IMIP, PT SMI, PT GCMS, PT ITSS, PT BLNI, PT IRNC, PT Tamaco, PT Transon Bumindo, PT Wangxiang Nickel, PT Hengjaya Mineralindo, PT TAS, dan PT Bintang Delapan Mineral.

Data ini pun berbanding terbalik dengan keterangan beberapa mantan karyawan di PT IMIP, dijelaskan bahwa jumlah tenaga kerja asing dalam perusahaan itu mencapai angka 6.000 orang. Dari jumlah tersebut, Jatam menilai tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi. “Kami menilai, disini tidak ada pengawasan, sehingga dengan mudah pekerja asing itu masuk secara ilegal di Sulawesi Tengah,” kata Alkiat.

Jatam menyebutkan, beberapa tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi pertambangan khususnya di wilayah Morowali itu rata-rata menguasai bidang pekerjaan mulai dari pekerjaan menyusun batu bata, mendorong lori dan pekerjaan kecil lainnya (non skil) yang hanya membutuhkan tenaga saja. Sementara mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor: KEP.247/MEN/X/2011, tentang jabatan yang dapat di duduki oleh tenaga kerja asing pada kategori konstruksi, tenaga kerja asing asing hanya diwajibkan menempati jabatan seperti komisaris, direktur, manajer, dan ahli teknik.

Dari sejumlah kasus ketimpangan penanganan, bahkan pelanggaran yang dilakukan tenaga kerja asing ilegal yang masuk di Sulawesi Tengah, Jatam Sulawesi Tengah mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh kepada perusahaan-perusahaan tambang, baik dari segi kerusakan alam, dampak lingkungan, penggusuran dan pemakaian tenaga kerja yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi dampak kesejahteraan kepada rakyat sekitar tambang.

Selain itu, Jatam meminta kepada pihak Imigrasi, agar segera menertibkan ketimpangan tenaga kerja asing di Sulawesi Tengah, segera melakukan pengawasan yang ketat di setiap TPI, dan segera mendeportasi tenaga kerja asing yang melanggar ketentuan aturan keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Sulawesi Tengah, Suparman yang menerima langsung peserta aksi tersebut, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh pihak Jatam Sulawesi Tengah terkait banyaknya tenaga kerja asing ilegal bekerja di Sulawesi Tengah. “Secepatnya, kami akan turun lapangan. Jika benar faktanya dilapangan benar terjadi, maka kami akan segera melakukan deportasi terhadap tenaga kerja asing ilegal tersebut,” katanya.