Selain Lakukan PHK, PT. Dharma Electrindo Manufacturing (Plant Cirebon) Juga Blokir BPJS Kesehatan Pekerjanya

Cirebon, KPonline – Alih-alih mendirikan Serikat Pekerja yang berafiliasi ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), ke-9 pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. DEM di PHK secara sepihak oleh PT. Dharma Electrindo Manufacturing, satu bulan yang lalu. Tidak hanya itu kepesertaan BPJS kesehatannya juga dinonaktifkan atas dasar kemauan sendiri.

Berkaitan dengan itu, Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya hari ini Senin (10/02/2020), bertempat di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cirebon mengadakan Audiensi dengan pihak BPJS Kesehatan, guna mendapatkan informasi yang valid dan mendapatkan solusi terbaik. Seperti yang dikhawatirkan Danu Prabowo, salah satu dari pekerja yang di PHK tersebut, minggu-minggu ini istrinya akan melahirkan.

Dalam audiensi ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cardi, Ketua dan Sekjen Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono dan Moch.Machbub, serta beberapa anggota yang mengawal jalannya audiensi.

Dalam kesempatan ini Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya menyampaikan permasalahan yang dialami oleh anggotanya dan meminta penjelasan secara langsung dari pihak BPJS Kesehatan.

Cardi selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cirebon menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini. “Bahwasanya proses PHK pekerja secara peraturan perundang-undangan harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial, itu benar. Lalu terkait pemblokiran atau penonaktifan kepesertaan BPJS kesehatan atas kemauan sendiri, itu hanya bisa dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Perusahaan. Dan selama PHK belum ada putusan dari PHI, maka perusahaan masih wajib bertanggung jawab atas pembiayaan Kepesertaan BPJS kesehatan pekerjanya”, tegasnya.

Moch.Machbub selaku Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk bisa memback-up aplikasi tersebut tidak disalahgunakan oleh perusahaan. Agar jangan sampai kejadian ini terulang lagi.

“Kasus perselisihan PHK ini belum ada pengesahan dari PHI, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan hak fasilitas/pelayanan BPJS kesehatan. Sesuai Perpres 82/2018 bahwasanya apabila PHK yang dilakukan sudah mendapatkan pengesahan dari PHI, maka selama 6 bulan kedepan yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya,” tandasnya. (Intan)