Sekretaris DPW FSPMI SUMUT: Penembak SatPam PTPN III KANAS Diduga Bermotif Dendam

Medan, KPonline – Percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata airsoft gun kepada Andika Syahputra anggota Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat 20 Mei 2022 sekira Jam 04.00 Wib, diduga kuat motifnya dendam pribadi dan indikasi pelakunya orang sekitaran PTPN III (Persero) KANAS.

Hal ini dapat diketahui dari analisa dan pendalaman kronologi terjadinya penembakan” Ujar Toni Rickson Silalahi, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara, kepada KPonline saat diminta pendapatnya Minggu (22/05) di Kantor Partai Buruh Sumatera Utara Jln.Bajak II Simpang Marindal Medan.

“Seperti yang diterangkan oleh Andika Syahputra, didalam pemberitaan tentang kronologi terjadinya penembakan,bahwa pada Jumat Subuh (20/05) sekira pukul 04.00 Wib, saat dirinya berada didalam Pos Pengamanan, tiba-tiba dari celah pintu melihat tangan mengacungkan senjata dan menembaknya sebanyak tiga kali, dan setelah melakukan penembakan pelaku langsung lari”

Dari kronologi kejadian ini tentu dapat dianalisa bahwa tujuan dari pelaku sengaja ingin menghabisi nyawa Andika Syahputra, dan tidak ada tujuan lain, merampok ataupun mencuri barang- barang yang ada disekitaran Pos Pengamanan” Kata Sekretaris DPW FSPMI ini.

Lanjutnya “Tentang pelaku penembakan pastilah orang yang sudah mengetahui benar areal PTPN III (Persero) KANAS serta jadwal Jaga dan jam patroli Andika Syahputra.

Dari sini dapat ditarik satu kesimpulan bahwa indikasi pelaku tidak lain adalah orang sekitaran PTPN III ( Persero), bisa rekan kerja sesama SatPam, Pekerja lain, dan bisa orang suruhan yang memiliki dendam pribadi kepada Andika Syahputra”

Kemudian untuk mengetahui siapa yang memiliki dendam pribadi kepada Andika Syahputra, dapat ditelusuri dengan mencari tahu siapa saja orang yang pernah berselisih paham dengan Andika Syahputra” Bebernya.

Masih menurut Toni Rickson Silalahi” Saya yakin dengan keprofesionalan Polri didalam melakukan penyelidikan, perkara percobaan pembunuhan ini dapat segera terungkap dan pelaku bisa segera ditangkap.

Kemudian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku didalam melakukan penyelidikan peristiwa pidana, Polri memiliki hak untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui dan atau patut diduga terlibat dalam peristiwa pidana.

Untuk saudara kami Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tingkat Perusahaan dan Basis wajib peka dan peduli untuk terus mengawal perkara ini sampai pelakunya ditangkap oleh Polri, karena tidak tertutup kemungkinan perlakuan yang sama bisa dilakukan pelaku kepada anggota SatPam yang lain” Pungkas Sekretaris DPW FSPMI Sumut ini (Anto Bangun)