Sejarah Lahirnya Pancasila, “Ideologi Dasar Indonesia”

Purwakarta, KPonline – “Dari kecil saya tahu bahwa Pancasila adalah ideologi dasar bangsa Indonesia. Dan dengan berjiwa Pancasila, kita sesama masyarakat Indonesia walaupun berbeda suku dan agama, ternyata kita bisa hidup berdampingan dengan rukun, tentram dan damai,” ungkap Fuad BM Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab. Purwakarta, menyambut hari lahirnya Pancasila pada 1 Juni 2021.

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia. Dalam pembentukannya pun tidak mudah, Bahkan dalam perjalanannya pun penuh dengan perjuangan. Berikut kilas cerita hadirnya Pancasila di bumi Pertiwi.

Bacaan Lainnya

“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”. Isi pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam menyampaikan gagasan “PANCASILA”.

Berawal dari itu Pancasila hadir dan dijadikan sebagai dasar negara ini (Indonesia). Pancasila merupakan dua kata yang berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “panca” yang berarti ‘lima’ dan “sila” yang berarti ‘asas’.

Lebih jauh, selain pidato Soekarno, sebelum Pancasila terbentuk menjadi ‘Dasar Negara,’ pada 1 Maret 1945 dibentuklah terlebih dahulu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Selanjutnya, setelah BPUPKI terbentuk, dr. Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua menanyakan kepada seluruh peserta, di sidang pertama mereka (29 Mei- 1 Juni 1945) dalam merancang dasar negara Indonesia.

“Apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?,” pungkasnya kala itu.

Akhirnya, Pancasila dalam sejarah dan dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung.

Ketiga tokoh tersebut berperan penting dalam perumusan Pancasila yang hingga saat ini masih menjadi dasar negara kita.

Ketiga tokoh tersebut adalah:

1. Mohammad Yamin.

2. Soepomo.

3. Soekarno. Seperti kita ketahui, Soekarno merupakan tokoh penting Indonesia. Karena, Soekarno merupakan presiden pertama di Indonesia.

Walaupun Pancasila dipastikan sebagai dasar negara. Namun dalam pembentukannya ternyata masih berproses. Karena rumusan yang berbeda dari ketiga tokoh tersebut.

Sehingga, sesudah itu (sidang pertama BPUPKI), dibentuklah panitia sembilan (sembilan orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh tiga tokoh pada persidangan pertama.

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin untuk bisa dijadikan dasar negara, yaitu:

– Peri kebangsaan

– Peri kemanusiaan

– Peri ketuhanan

– Peri kerakyatan

– Kesejahteraan rakyat

Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

Sementara, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:

– Ketuhanan Yang Maha Esa

– Kebangsaan

– Persatuan Indonesia

– Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan dr. Soepomo pada pidatonya dalam sidang BPUPKI (31 Mei 1945) mengusulkan.

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Sementara itu, Soekarno dalam sidang tersebut (1 Juni 1945) memberikan usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni; Pancasila, Trisila dan Ekasila.

Trisila tersebut adalah:

1. Sosio – nasionalisme

2. Sosio – demokratis

3. Ke – Tuhanan

Dan Ekasilanya adalah:

– Gotong _ royong

Namun, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila dengan lima poin rumusannya sebagai berikut:

1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme

2. Internasionalisme – atau perikemanusiaan

3. Mufakat – atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Selain untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh tiga tokoh pada persidangan pertama BPUPKI. Panitia ini ditugaskan untuk menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, tetapi akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah kemudian atau selanjutnya kita kenal dengan nama “Piagam Jakarta”.
Piagam Jakarta adalah sebuah dokumen historis berupa kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara.

Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.

Piagam jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Piagam Jakarta merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945

Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itoe maka penjajahan di atas doenia harus dihapuskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia,yang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
Kemanoesiaan jang adil dan beradab
Persatoean Indonesia
Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
Mr A.A. Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Abdoel Kahar Moezakir
H. Agoes Salim
Mr. Achmad Soebardjo
Wahid Hasjim
Mr. Moehammad Yamin.
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah. Selanjutnya pada pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD.

Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Setelah pidato yang dibacakan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 mengenai gagasan dasar negara, pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila dan menetapkannya sebagai hari libur nasional, terhitung sejak 2017.
Itulah yang kemudian membuat setiap tanggal 1 Juni, seluruh masyarakat Indonesia merayakan hari lahirnya Pancasila dan diharapkan tetap menanamkan ideologi bangsa dalam jiwa bernegara yang telah dirumuskan oleh para pahlawan bangsa.

Pos terkait