Segini Besaran UMK Jepara Tahun 2023

Jepara, KPonline – Kabupaten Jepara lambat laun menjadi kabupaten yang padat akan industri. Sebagai daerah yang menjelma menjadi kota industri, kenaikan UMK menjadi sorotan yang penting.

Seperti yang sudah diketahui bahwa UMK Jepara pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.108.403 atau naik sebesar Rp 1.400 dari UMK Jepara tahun 2021 sebesar Rp 2.107.000. Yang ditetapkan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Lantas bagaimana kenaikan Upah Minimum yang diminta buruh di tahun 2023 nanti?

Secara terang-terangan, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 %.

Kenaikan tersebut terkalkulasi dari nilai inflasi 6,5% ditambah pertumbuhan ekonomi 5% dan 1,5% untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Buruh juga menolak, bahkan mengancam akan melakukan mogok nasional jika Pemerintah memaksakan menetapkan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Begini besaran UMK Jepara Tahun 2023 jika naik 13% (Versi Buruh).

UMK 2023 = UMK 2022 + (13 % x UMK 2022)
UMK 2023 = 2.108.403 + (13 % x 2.108.403)
UMK 2023 = 2.108.403 + 274.092
UMk 2023 = 2.382.495

Kemudian, bagaimana kenaikan Upah Minimum menurut Menaker RI ?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam beleid itu, kenaikan upah minimum dibatasi tidak boleh lebih dari 10 % dan harus memerhatikan nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Berikut formula perhitungannya :
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Dimana UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, serta
Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Kalau diaplikasikan dalam perhitungan, besaran UMK Jepara Tahun 2023 jika naik 10 % (Maximal menurut Versi Menaker)

UMK 2023 = UMK 2022 + (10 % x UMK 2022)
UMK 2023 = 2.108.403 + (10 % x 2.108.403)
UMK 2023 = 2.108.403 + 210.840
UMk 2023 = 2.319.243

Setelah mengetahui besaran Upah Minimum yang diminta buruh dan yang ditetapkan oleh Pemerintah, tentunya tidak afdol kalo kita perlu tahu juga kenaikan upah minimum yang diusulkan Pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan upah minimum tahun 2023 tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dimana, kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pada nilai inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi.

Begini besaran UMK Jepara Tahun 2023 sesuai PP 36 2021 (Versi Pengusaha).

UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}
UM(t+1) = 2.108.403 + {0,064 x (1.049.287,13)}
UM(t+1) = 2.108.403 + {67.154,38}
UM(t+1) = 2.175.557

Demikianlah 3 versi perhitungan Upah Minimum Kabupaten Jepara di tahun 2023, dan perlu sobat buruh ketahui, penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 yang seharusnya ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2022 ditunda hingga 28 November 2022. Sedangkan, penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota yang seharusnya ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022 juga ditunda hingga tanggal 7 Desember 2022.
(Ded)