“Saya buruh, tidak ingin berpolitik.”

Gresik, KPonline – Bicara politik janganlah membuat tensi darah anda semakin naik dan jenggot terasa kebakaran ingin rasanya cepet-cepet panggil pemadam kebakaran, mari kita lihat menurut pendapat ahli dari beberapa buku tentang ilmu politik. Salah satunya menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam buku dasar-dasar ilmu politiknya, Politik adala usaha menggapai kehidupan yang lebih baik.

Ahli filsuf seperti Plato dan Aristoteles mengatakan “En dam onia” atau “the good life”.

Dari pengertian diatas tentu setiap pribadi kita menginginkan kehidupan yang lebih baik, bahkan setiap hari dalam segala aspek kita selalu berpolitik berpolitik dan berpolitik tanpa kita menyadarinya. Sebagai contoh kecil seorang sopir angkot ingin mendapatkan penghasilan yang banyak dari trayek yang dia lalui, mulai dari mengatur starategi bangun lebih pagi sebelum supir lain bangun, berdoa kepada Tuhan sebagai pemberi rizqi tanpa melupakan kewajiban ibadah yang sudah ditentukan, memberikan servis yang memuaskan kepada pelanggan dimulai dengan tidak bersikap ketus, ramah dan murah senyum, mencuci dan membersihkan mobil setiap pagi dengan tidak lupa menambahkan pengharum mobil, agar penumpang tidak jenuh ditambahkan pula hiburan musik – musik sepanjang perjalanan, memberlakukan ongkos sesuai aturan, dan masih banyak lagi contoh strategi politik seorang supir angkot.

Sekarang beranjak ke seorang buruh, pengertian buruh atau pekerja menurut Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Seorang buruh atau pekerja menginginkan kesejahteraan dimana dia bekerja mulai dari hal mendasar yaitu hak normatif, salah satu hak normatif menurut Undang-undang 13 Tahun 2003 adalah pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum.

Lalu sudahkah perusahaan menjalankan itu. Berikutnya pekerja atau buruh dipaksa untuk lembur, tidak lembur upah dipotong. Tidak masuk kerja karena sakit upah dipotong, tidak mendapatkan jaminan sosial, jam kerja melebihi ketentuan, diskriminasi, PHK sepihak tanpa proses pengadilan, tidak mempunyai hak berunding. Dalam hal ini Buruh atau pekerja tidak mempunyai kekuatan, lemah kedudukan usaha menggapai kehidupan yang lebih baik (politik). Sampai disini masihkan anda bilang kalau anda tidak mau berpolitik.

Mungkin dalam hati anda akan bilang “pokoknya titik, saya tidak mau berpolitik, politik itu kotor, politik itu jahat”. Baiklah mungkin sampai disini penjelasan diatas belum juga membuka mata bathin anda tentang politik. Kasus seorang buruh atau pekerja diatas sudah menjadi bukti betapa lemahnya anda sebagai buruh atau pekerja, tentu anda sering mendengar kalimat “diam tertindas atau bangkit melawan”.

Apakah selamanya anda akan diperlakukan seperti itu oleh pengusaha, tidak lebih sebagai seorang budak yang diperas keringat dan dihisap darahnya. Untuk Usaha menggapai kehidupan yg lebih baik dan melawan ketidakadilan maka seorang buruh atau pekerja dengan kata lain harus berpolitik (pengertian politik seperti yang sudah dijelaskan diatas).

Lalu bagaimana membangun kekuatan politik buruh maka buruh atau pekerja harus membentuk serikat pekerja. Seokarno pernah berkata jika kaum buruh menginginkan kehidupan yang layak, naik upah, mengurangi tempo-kerja, dan menghilangkan ikatan-ikatan yang menindas, maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis-habisan. Jika ingin merubah nasib, Soekarno telah berkata, kaum buruh harus menumpuk-numpukkan tenaganya dalam serikat sekerja, menumpuk-numpukkan machtvorming dalam serikat sekerja, dan membangkitkan kekuasaan politik di dalam perjuangan.

Inilah yang kita sebut membangun kekuatan pekerja atau buruh dengan serikat pekerja “POLITIK DIDALAM PABRIK” .

Pengertian serikat pekerja/serikat buruh menurut UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Tentu dari pengertian serikat pekerja diatas sejalan juga dengan pengertian politik dalam hal seorang buruh/pekerja mencapai kehidupan yang lebih baik. Kalau permasalahan terkait dengan kasus-kasus buruh yang saya sebutkan diatas sudah selesai, buruh sudah sejahtera yang dicita-citakannya, hubungan buruh/pekerja sudah harmonis maka tugas POLITIK DIDALAM PABRIK sudah selesai menurut pengertian yang sangat sempit.

Lalu pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik didalam pabrik adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebagian besar buruh (dilingkungan pabrik) tersebut, untuk membawa buruh kearah kehidupan bersama yang harmonis, harmonis antara buruh dengan pengusaha.

Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dalam pelaksanaanya disamping hal-hal yang baik juga mencakup hal-hal negatif kembali kepada tabiat seorang manusia karena politik juga mencerminkan manusia itu sendiri. Sampai disini masihkah anda untuk cepat-cepat memanggil pemadam kebakaran untuk mendinginkan tensi darah anda yang naik dan jenggot yang kebakar mendengar kata politik, masih pentingkah buruh untuk berpolitik.

Lebih luas lagi tentang politik disuatu negara atau POLITIK DILUAR PABRIK, ini yang membuat sebagian orang untuk enggan membicarakan politik. Kita sampai pada kesimpulan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan 5 konsep-konsep pokok yaitu negara (state) masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy), dan alokasi atau distribusi (allocation ot distribution) menurut Prof. Miriam Budiardjo dalam buku dasar-dasar ilmu politiknya.

Lalu adakah korelasinya antara politik didalam pabrik dan politik diluar pabrik. Membuka pemahaman politik diluar pabrik dengan mengambil salah satu studi kasus yang sedang hangat diperbincangkan oleh buruh di seluruh indonesia yaitu peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, melalui 5 konsep-konsep pokoklah peraturan itu dibuat dengan tidak memperhatikan kepentingan buruh bahkan justru menyengsarakan kaum buruh.

Lalu bagaimana agar 5 konsep-konsep pokok tersebut dapat diambil terlebih dengan keberpihakannya kepada buruh maka buruh harus berperan disana sebagai pengambil kebijakan, mempunyai suara lebih diparlemen maka buruh harus berpolitik diluar pabrik. Pesan Tan Malaka dalam bukunya menuju merdeka 100%, ” Kalau saja kelak wakil kaum buruh mendapatkan suara lebih, dan merebut kursi lebih dalam parlemen, para wakil buruh akan bisa bikin undang-undang buat mengadakan tindakan yang akan melenyapkan, menghancurluluhkan kapitalisme ! ”

Bicara buruh politik diluar pabrik tentu bukan perkara mudah dan semudah membalikkan telapak tangan hal ini demi menjaga kemurnian gerakan serikat pekerja, menjadi organisasi yang independent dan terbebas dari pengaruh, kepentingan partai politik.

Penulis: Moh. Machbub, S.Kom; Sekretaris KC FSPMI Cirebon Raya