Said Iqbal Tanggapi Terbitnya Permenaker No.5 Tahun 2023

Jakarta, KPonline – Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama beberapa organisasi elemen Partai Buruh tepat pukul 10.00 WIB memadati Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Tak hayal hal ini bukan tanpa sebab. Setelah beberapa waktu lalu buruh padati gedung DPR RI untuk melakukan aksi penolakan Perppu No.2/2022. Saat ini kembali Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 tahun 2023.

Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Hal itu lantaran pada pasal 8 Permenaker tersebut tertulis bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen.

Dalam konferensi persnya Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan menolak keras terbitnya Permenaker tersebut.

“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang,” kata Iqbal.

Said juga mengatakan bahwa akan instruksikan mogok nasional dengan telah disahkannya Perppu No.2/2022 tepat dalam Rapat Paripurna di DPR RI pagi ini.

“Jelas, aksi bergelombang akan kami lakukan, dan akan kami instruksikan untuk melakukan mogok nasional 5 juta buruh yang akan turun ke jalan, lakukan longmarch Merak-Jakarta, dan Bandung-Jakarta,” tegas Said Iqbal. (Mia)