Jelang Bulan Suci Ramadhan, Buruh Terima Kado Pahit Dari DPR RI

Jakarta, KPonline – Jelang datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, DPR RI memberikan kado pahit untuk buruh, karena secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023). Rapat pengesahan Perppu Cipta kerja turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bacaan Lainnya

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, Rapat pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring.

Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan dan sepakat menyetujui pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi undang-undang.

Terkait dengan telah disahkannya omnibus law Cipta Kerja, Said Iqbal mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Sikap ini, menurutnya, menandakan bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat.

“Kami kecewa dengan keputusan DPR RI yang sengaja mengesahkan perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang ditengah kami berjuang menolak perpu No.5 tahun 2023,” ungkap Iqbal di Jakarta.

Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada kaum buruh dan elemen masyarakat lain untuk tidak memilih partai politik yang setuju dengan pengesahan UU Cipta Kerja dalam pemilu 2024 mendatang.

Di samping itu, pihaknya mempersiapkan mogok nasional stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap Undang-undang Cipta Kerja. (Yanto)

Pos terkait