Said Iqbal : Partai Buruh, Satu-Satunya Partai Yang Menggugat Undang-Undang Cipta Kerja No.6 Tahun 2023

Jakarta, KPonline – Sidang Judical Review Uji Formil Undang – Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 digelar hari ini, Rabu (26/7/2023) di gedung Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia. Dalam persidangan kali ini agenda yang berlangsung yakni mendengarkan keterangan para ahli.

Di sela – sela ribuan buruh yang akan mengawal jalannya proses persidangan, Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh melakukan Konferensi pers, meminta agar Undang – Undang Cipta Kerja Omnibus Law dicabut.

“Dalam kesempatan ini kami Partai Buruh, satu – satunya partai politik yang mengajukan Judical Review, Uji Formil meminta kepada Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukum kami di pengadilan untuk memastikan rasa keadilan untuk kami kaum buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya, mengabulkan tuntutan kami agar Undang- Undang Cipata Kerja no.6 tahun 2023 dicabut,” ujar Iqbal.

Said Iqbal melanjutkan kalau omnibus law secara formil tidak melibatkan buruh, petani dan nelayan.

“Undang – Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 secara formil dalam pembuatannya tidak melibatkan stakeholder buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya. Kami tidak diundang dalam pembahasan – pembahasannya, baik pembahasan perppu maupun perppu yang sudah disyahkan. Kepada hakim kontitusi melalui kuasa hukum kami yang ada di persidangan untuk menyatakan intitusional tanpa kata – kata bersyarat,” tegasnya.

Selain meminta agar dicabutnya omnibuslaw, Said iqbal pun menerangkan kalau hari ini akan mengajukan judical review Presidential Treshold 20 persen agar diubah menjadi 0 persen.

“Karena perbandingan melihat negara dekmokrasi lainnya di dunia yang penduduknya lebih sedikit saja, mempunyai calon presiden lebih dari tiga orang kenapa di Indonesia hanya 3 calon,” kata Iqbal. (Rojali)