Yogyakarta, KPonline – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021.
Pengumuman kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dilakukan pada Rabu (18/11/2020).
Keputusan besaran kenaikan UMK ini ditetapkan setelah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima rekomendasi dari lima kabupaten/Kota.
Dalam rilis resmi Pemrintah Daerah DIY, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan bahwa kenaikan UMK ini sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur No. 340/KEP/2020.
Presentase kenaikan UMK di DIY di masing-masing kota dan kabupaten adalah:
– Kota Yogyakarta dari Rp 2.004.000 naik menjadi Rp 2.069.530 dengan kenaikan 3,27%.
– Kabupaten Sleman dari Rp 1.846.000 naik menjadi Rp 1.903.500 dengan kenaikan 3,11%.
– Kabupaten Bantul dari Rp 1.790.500 naik menjadi Rp 1.842.460 dengan kenaikan 2,90%.