Rosario Sianturi, SH. : Dugaan Tindakan Paksa Pengosongan Rumah Pekerja PT. PEU Koto Kampar Riau, Pelanggaran Hukum.

Pekanbaru, KPonline – Negara ini adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Azasi Manusia, dimana semua warga negaranya wajib tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum dan Hak Azasi Manusia yang berlaku di negara ini.

Dugaan pengosongan rumah pekerja secara paksa dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) oleh PT. Padasa Enam Utama (PT PEU) Kuto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah perbuatan melawan hukum dan HAM.

Hal ini disampaikan oleh Rosario Sianturi, SH.dari Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan, kepada KPonline melalui pesan singkatnya Minggu (20/06) saat dikonfirmasi terkait pengosongan rumah pekerja secara paksa oleh PT Padasa Eanam Utama (PT PEU) Koto Kampar Hulu, Sabtu (19/06)

Lebih lanjut Rosario mengatakan bahwa terkait hal ini sudah tekankan ke Mediator, tidak ada pengosongan rumah jika belum ada putusan tetap dari pengadilan.

“Pada perundingan Tripartit terakhir di Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar di Bangkinang, hal ini sudah Saya tekankan kepada Mediator dan pihak perusahaan, agar tidak ada tindakan pengosongan rumah sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan Huhungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekan Baru, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 33 orang pekerja PT. PEU Kuto Kampar. Tetapi hal ini ternyata tidak diindahkan oleh PT PEU” Sebut Rosario Sianturi, SH dalam kapasitasnya sebagai salah satu kuasa hukum 33 pekerja.

Ketika hal ini diklarifikasi kepada Hj. Efrinawati, Mediator di Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar Provinsi Riau melalui pesan singkat, Minggu (20/06) menjelaskan bahwa sebagaimana fungsinya kami telah berupaya melakukan mediasi dan jika tidak menuai kesepakatan maka kedua belah pihak harus menempuh penyelesaian perselisihan harus ditempuh melalui PPHI.

“Sebagai Mediator didalam menjalankan Tugas Pokok dan fungsinya (TUPOKSI) kami tetap tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku. Kami sudah berupaya melakukan Mediasi antara Pekerja dengan Pengusaha melalui perundingan Tripartit, tetapi tidak ada kesepakatan, (deadlock) artinya penyelesaian perselisihan kedua belah pihak harus ditempuh melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)” Kata Efrinawati.

Lebih lanjut, Efrinawati juga menjelaskan tentang aturan yang harus di patuhi dalam roses perselisihan hubungan kerja.

“Tidak adanya kesepakatan pada perundingan tripartit, maka PHK ke 33 pekerja tersebut belum sah secara hukum, hal ini sesuai isi pasal 151 ayat (3) UU.No.13/2003 Jo Pasal 151 ayat 3 dan 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan
persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh
setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dan atau
Pasal, 151 ayat 3 dan 4, ” Dalam hal Pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui Bipartit antara Pengusaha dengan pekerja/buruh/Serikat buruh.
Ayat 4, Dalam hal perundingan Bipartit sebagai mana yang dimaksud ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubunga. Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme Penyelesaian PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL”
Dan hal ini sudah kami tuangkan pada point 5 Anjuran bernomor: 567/Permenaker-PHI/448 tanggal 03 Juni 2021.
Dengan merujuk kepada Point 5 Anjuran dimaksud seharusnya kedua belah pihat dapat mengerti serta memahaminya” jelas Mediator ini

Ketika dikonfirmasi tentang adanya perusahaan melibatkan aparat dalam perundingan Tripartit, Efrinawati juga membenarkan hal tersebut.
“Benar ada aparat yang mau ikut masuk pada perundingan Tripartit, tetapi bisa kami larang, bahwa perundingan Tripartit adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha, bukan kegiatan aksi atau demontrasi, sehingga tidak perlu ada aparat ikut serta, bagaimana nanti hasil perundingan akan kami sampaikan, silahkan bapak- bapak menunggu diluar saja” bocorkan Efrinawati.

Terpisah, Jonni Silitonga, SH.MH, selaku Kuasa Hukum pekerja saat diminta pendapatnya mengatakan akan meminta penjelasan kepada Polda Riau.

“Terkait adanya dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Batu Bertulis dalam Perundingan Tripartit, dan pengusiran paksa pekerja dari perumahan, kami segera meminta penjelasan dari Kapolda Riau juga Kapolri di Jakarta, sebab kita ketahui sebagaimana ketentuan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No.11 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri adalah.
“1.Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
2. Penegakan hukum;
3. Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan;
4. Kearifan lokal, antara lain gotong royong.

Kita juga tidak menginginkan Citra Polri tercoreng akibat ulah segelintir oknum yang diduga memback- up, tindakan perusahaan yang melanggar hukum” Jelas Jonni Silitonga.

Lebih lanjut Jonni menjelaskan keterkaitan hadirnya pihak kepolisian dalam bidang perselisihan hubungan kerja.

“Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha biasa terjadi di perusahaan, diselesaikan melalui Perundingan Bipartit, Teripartit hingga PHI, bukan persoalan Pidana, juga bukan merupakan tindakan yang dapat menimbulkan terganggunya Kamtibmas, sehingga tidak ada kolerasinya Polri ikut didalamnya, terkecuali ada permintaan dari Pihak Dinas Tenagakerja. Saya berfikir tindakan aparat kepolisian dari Polsek Batu Tulis Kampar ini sudah tidak sesuai lagi dengan TUPOKSI Polri itu sendiri dan hal ini wajib dituntaskan agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Dan perlu Saya sampaikan bahwa sampai hari ini semua pekerja yang di PHK tidak ada melakukan perbuatan dan tindakan yang berdampak kepada terganggunya operasional perusahaan, mereka orang baik-baik, dan masih bagian dari bangsa ini, bukan pendatang haram dinegeri ini, sehingga sangat pantas dan wajib untuk kita hormati seluruh hak-haknya, utamanya mendapatkan perlindungan hukum.” Tegas Jonni Silitonga.(Anto Bangun)