Ribuan Buruh Padati Ruas Jalan Depan Kantor Gubernur Jawa Barat

Bandung,KPonline – Buntut daripada terlambatnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat,terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota,serta adanya protes terhadap isi SK tersebut pada Diktum 7 (Tujuh) poin (d),yang di sinyalir dan di duga akan memberikan kesempatan kepada para Pengusaha untuk memberlakukan Upah Padat Karya arau Upah di bawah ketentuan SK UMK Jawa Barat tahun 2020.

Pada hari Senin (2/12/2019),ribuan elemen massa yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat,menggelar aksi unjuk rasa di depan kanror Pemerintahaan Provinsi Jawa Barat,Gasibu Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Jadir dalam aksi tersebut para Pimpinan 17 SP/SB se Jawa Barat di antaranya Sabilar Rosyad (Ketua DPW FSPMI Jawa Barat),M.Sidarta (Ketua DPD LEM SPSI Jawa Barat),Roy Jinto (Ketua DPD TSK SPSI Jawa Barat),Ajat Sudrajat (Ketua DPD SBSI 1992),Dadan Sudiana (SPN) dan beberapa Pimpinan SP/SB lainnya yang tidak dapat di sebutkan satu persatu.

Dalam orasi dan audensinya,para Pimpinan SP/SB tersebut menyampaikan tuntutan yang sama,salah satunya adalah agar Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil),menghapus isi daripada Diktum 7 (Tujuh) poin (d) pada SK UMK tahun 2020 yang telah di tetapkan pada tanggal 1 Desember 2019.

Sekitar pukul 13.30 para Pimpinan SP/SB yang mewakili audensi ke dalam kantor Gubernur Jawa Barat,keluar dari Gedung dan menyampaikan hasil audensinya,yang menyatakan,bahwa terkait tuntutan tersebut akan di bahas kembali dengan para Pimpinan SP/SB se Jabar pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2019.

Setelah mendengarkan hasil daripada audensi tersebut,akhirnya massa buruh pun memilih untuk membubarkan diri secara bergelombang pada pukul 14.00 WIB.rencananya para buruh akan mengawal kembali pertemuan yang di jadwalkan pada hari Jum’at itu,hingga SK UMK tahun 2020 benar – benar di revisi oleh Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil).

Drey/Bandung

Pos terkait