Ribuan Buruh Padati PT JAI pada May Day 2025, Serukan Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Ribuan Buruh Padati PT JAI pada May Day 2025, Serukan Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pasuruan, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati halaman luar PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI) pada Kamis, 1 Mei 2025. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.

PUK PT JAI turut mengerahkan sekitar 1.500 orang massa aksi, belum termasuk perwakilan buruh dari PUK lain seperti PT ATI, PT ISEKI, dan PT MII, dan beberapa PUK lainnya. Meski di bawah terik matahari, para buruh tetap antusias menyuarakan tuntutan mereka.

Dalam orasinya, Ketua PUK PT JAI, Miskan S.H., menekankan pentingnya mendesak pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Timur, agar segera memberikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk menyusun dan menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 yang memenangkan Partai Buruh dalam gugatan terhadap UU Omnibuslaw.

Selain itu, Miskan juga menyerukan pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dinilai tidak memberikan keadilan bagi kaum pekerja. “PHI selama ini justru menjadi alat yang melemahkan perjuangan buruh,” tegasnya.

Tak hanya itu, buruh juga menuntut agar Presiden dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, serta mengkaji ulang kebijakan perpajakan yang dinilai memberatkan kehidupan para buruh.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat perjuangan buruh demi keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan. (Mita)