Ribuan Buruh Jawa Tengah Peringati May Day 2026, Sampaikan 15 Tuntutan kepada Pemerintah

Ribuan Buruh Jawa Tengah Peringati May Day 2026, Sampaikan 15 Tuntutan kepada Pemerintah

Semarang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026).

Massa aksi berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah di antaranya Tegal, Pemalang, Banjarnegara, Pati, Jepara, Grobogan, Kendal dan Semarang. Seluruh elemen serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah juga turut hadir dalam aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas perjuangan kaum buruh.

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan sedikitnya 15 tuntutan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Tuntutan tersebut yaitu:

  1. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru
  2. HOSTUM: Hapus Outsourcing – Tolak Upah Murah.
  3. Ancaman PHK di Depan Mata Akibat Perang dan Impor Mobil.
  4. Reformasi Pajak: Hapus Pajak THR, Bonus Tahunan, JHT dan Pensiun
  5. Selamatkan Industri TPT dan Nickel.
  6. Moratorium Pendirian Pabrik Baru di Industri Semen
  7. Sahkan RUU Perampasan Aset
  8. Angkat PPPK Paruh Waktu Menjadi ASN PPPK Penuh Waktu
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190
  10. Turunkan Potongan Tarif Ojol Menjadi 10%
  11. Revisi RUU No. 2 Tahun 2024
  12. Tetapkan UMSK diseluruh kab kota di Jawa Tengah
  13. Tolak Union Busting
  14. Sama Merk, Sama Kerja dan Sama Upah
  15. Perlindungan Jamsos Untuk Pekerja KonstruksiKetua DPW FSPMI Jawa Tengah,

Aulia Hakimselaku Ketua DPW FSPMI KSPI Provinsi Jawa Tengah dan juga sebagai Koordinator Jaringan ABJAT, dalam orasinya menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai putusan MK 168 Tahun 2023. Jika sampai Oktober 2026 UU Ketenagakerjaan belum disahkan, maka pemerintah telah melanggar konstitusi,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Aulia Hakim juga menegaskan bahwa May Day bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan momentum perjuangan buruh untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Sekaligus menegaskan bahwa Aksi yang mereka lakukan adalah aksi damai. (ika / ain)