Bekasi, KPonline – Ribuan buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (26/10/2021) dengan menyuarakan beberapa tuntutan.
Menurut info yang diterima Koran Perdjoeangan, massa buruh hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Mereka meminta DPRD Kab. Bekasi menyampaikan pendapat buruh terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh dan segera meminta Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengeluarkan surat keputusan terkait UMSK 2021.
Aksi massa sebelum mengarah ke depan Bupati dan Kantor DPRD yang beralamat di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi terlebih dahulu melakukan konvoi keliling Kawasan industri seperti Jababeka, MM2100, Kawasan Meikarta dan sekitarnya.
Tuntutan buruh FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi dalam aksi ini diantaranya :
1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Cabut omnibuslaw undangan-undang Cipta Kerja
4. PKB tanpa omnibuslaw
Dari pantauan Media Perdjoeangan, massa aksi hingga pukul 12 siang masih melakukan konvoi di beberapa kawasan untuk menyerukan apa yang menjadi tuntutan aksi hari ini.
Tidak hanya di Bekasi, aksi serupa juga dilakukan buruh di berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam dan daerah lain. (Yanto)