Revisi SK Gubernur Jateng Rugikan Buruh Jepara, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

Revisi SK Gubernur Jateng Rugikan Buruh Jepara, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

Jakarta, KPonline – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, akhirnya merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. SK terbaru ini dikeluarkan pada Senin (10/2/2025).

Perubahan tersebut mengacu pada Surat Rekomendasi Bupati Jepara Nomor 560/0244 tanggal 30 Januari 2025, yang berisi usulan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025. Rekomendasi ini didasarkan pada Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara di tanggal yang sama, meskipun tidak semua anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja hadir dalam rapat tersebut.

Dalam SK Gubernur terbaru, buruh di Kabupaten Jepara merasa sangat dirugikan karena terjadi penurunan drastis pada upah sektoral di tiga sektor utama. Keputusan ini mengejutkan dan bertolak belakang dengan kondisi sebelumnya, di mana tujuh perusahaan di Jepara sudah membayar upah pekerjanya sesuai dengan SK Gubernur No. 561/45 Tahun 2024 pada penggajian bulan Januari 2025.

SK Gubernur terbaru, yang bernomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025, berpotensi menurunkan upah pekerja di tujuh perusahaan tersebut, yaitu: PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland World Indonesia (PWI), PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile dan PT Sung Shin Global.

Menanggapi revisi UMSK ini, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi, saat ditemui dalam Rapim FSPMI di Jakarta mengungkapkan kekecewaannya. Ia bersama anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) siap menggelar aksi besar-besaran untuk menolak keputusan tersebut.

“Kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Jepara yang justru memancing amarah kawan-kawan serikat pekerja. Jangan salahkan kami jika kondisi di Jepara menjadi tidak kondusif. Kami siap mogok kerja,” tegas Yopy.

Meski demikian, ia menegaskan pula bahwa langkah selanjutnya akan ditempuh melalui koordinasi dengan perangkat Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Tengah serta Dewan Pimpinan Pusat FSPMI.

Adapun besaran revisi kenaikan UMSK Jepara 2025 berdasarkan SK Gubernur terbaru adalah sebagai berikut:

  • Sektor 1: Dari 13% menjadi 3,5%
  • Sektor 2: Dari 10% menjadi 2,5%
  • Sektor 3: Dari 7% menjadi 1%

Keputusan ini menuai kritik tajam dari kalangan buruh, yang menilai kebijakan ini merugikan dan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja. (sup)