KSPI dan Partai Buruh Siap Aksi Unjuk Rasa Tolak Permenaker 7/2026

KSPI dan Partai Buruh Siap Aksi Unjuk Rasa Tolak Permenaker 7/2026

Jakarta, KPonline-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara terbuka menolak kebijakan pemerintah terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 dan akan melakukan aksi unjuk rasa. Menurut mereka, Permenaker tersebut dinilai sarat kepentingan dan berpotensi memperluas praktik outsourcing tanpa batas.

Sikap tegas ini menjadi bentuk perlawanan langsung terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi dan putusan hukum. Bahkan, pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas yang sempat menyinggung persoalan outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan tegas menyebut bahwa regulasi tersebut bukan sekadar bermasalah, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan hukum yang telah dimenangkan oleh kaum buruh.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Jika dibiarkan, ini bukan lagi kebijakan, tetapi pembangkangan terhadap keadilan bagi buruh,” tegas Said Iqbal.

Menurutnya, substansi aturan tersebut justru membuka ruang eksploitasi yang lebih luas. Tidak adanya larangan eksplisit terhadap outsourcing di pekerjaan inti dinilai sebagai celah berbahaya yang bisa dimanfaatkan pengusaha untuk menekan biaya tenaga kerja tanpa memperhatikan perlindungan.

Dalam regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, pekerjaan inti secara jelas tidak boleh dialihdayakan. Namun kini, batasan tersebut seolah dihapus.

“Tanpa larangan tegas, semua lini pekerjaan bisa dialihdayakan. Ini adalah pintu masuk eksploitasi yang dilegalkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ia bersama KSPI juga menyoroti penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” yang dianggap multitafsir dan rawan disalahgunakan. Dalam pandangan mereka, istilah ini dapat menjadi alat legitimasi untuk meng-outsourcing-kan hampir seluruh jenis pekerjaan, termasuk yang bersifat inti.

“Ini bukan sekadar celah hukum, tapi ruang gelap yang bisa dimanfaatkan untuk mengaburkan status pekerja. Bahkan pekerjaan inti bisa disulap menjadi penunjang,” tambahnya.

Di sektor strategis, kekhawatiran juga muncul dengan diperluasnya outsourcing ke bidang ketenagalistrikan. KSPI menilai langkah ini berpotensi mengancam stabilitas kerja di perusahaan-perusahaan vital, termasuk BUMN.

Lebih jauh, kritik juga diarahkan pada lemahnya sanksi dalam aturan tersebut. Sanksi administratif dinilai tidak cukup memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Kalau hanya peringatan, perusahaan tidak akan takut. Dulu, pelanggaran bisa berujung pada pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap. Itu bentuk perlindungan nyata, bukan formalitas,” kata Said Iqbal.

Ia bahkan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hadiah kosong bagi buruh. Dalam narasi pembangkangan yang disuarakan KSPI, regulasi tersebut dianggap sebagai simbol tanpa substansi, yang justru menjauhkan pekerja dari perlindungan yang layak.

“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara. Kalau negara abai, maka buruh tidak punya pilihan selain melawan,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata dari sikap tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada 7 Mei 2026. Aksi ini akan menjadi simbol pembangkangan kolektif terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

Aksi dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan akan dilakukan serentak di berbagai kota industri seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, hingga Batam. Sekitar seribuan buruh diperkirakan turun ke jalan di ibu kota.

Selain menuntut revisi Permenaker, aksi ini juga akan membawa isu yang lebih luas, termasuk desakan percepatan pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru serta antisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan ekonomi global dan konflik internasional.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa persoalan outsourcing bukan hanya soal status kerja, tetapi juga menyangkut hilangnya jaminan sosial bagi pekerja.

“Buruh outsourcing di pekerjaan inti tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, bahkan perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini bentuk ketidakadilan yang sistematis,” pungkasnya.