Revisi Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya, Akankah Benar-Benar Lindungi Buruh?

Revisi Permenaker 7/2026 tentang Alih Daya, Akankah Benar-Benar Lindungi Buruh?

Jakarta, KPonline-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, disebut berjanji akan merampungkan revisi aturan outsourcing pada awal Juli mendatang. Informasi itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

Said mengungkapkan, Yassierli menyatakan bakal merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 07 tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya setelah diprotes banyak pihak. “Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 07 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker kepada ketika saya datang kepada beliau,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (21/6/2026).

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga turut mengkritik materi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membolehkan penggunaan outsourcing di 6 bidang pekerjaan. Ia menyampaikan persoalan Permenaker itu kepada orang dekat Presiden Prabowo Subianto yakni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi dasco Ahmad.

Selaras dengan Said, Afriansyah juga menyebut revisi Permenaker itu diperkirakan akan selesai pada Juli 2026. Ia mengkonfirmasi saat ini revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu sedang berjalan dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja dan pengusaha. “Benar, hasil diskusi sama Pak Said. Poin alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” kata Afriansyah

Adapun sebelumnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 itu mengatur outsourcing dibatasi pada 6 bidang pekerjaan yakni, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan. Kemudian, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas dan kelistrikan. Namun, banyak pihak, termasuk Said Iqbal tidak sepakat dengan ketentuan itu.

Juli tinggal menghitung hari. Kita akan melihat, apakah revisi Permenaker tentang pekerja alih daya (outsourcing) benar-benar menjawab aspirasi kaum buruh?

Harapannya sederhana. Aturan baru harus mempersempit ruang praktik outsourcing, memberikan kepastian kerja, melindungi hak-hak pekerja, dan mencegah penyalahgunaan sistem yang selama ini merugikan buruh.

Janji sudah disampaikan. Kini saatnya dibuktikan. Buruh akan mencermati setiap pasal, bukan sekadar mendengar pernyataan. Karena regulasi yang baik bukan diukur dari banyaknya perubahan, melainkan dari seberapa besar perlindungan yang benar-benar dirasakan oleh para pekerja.