Semarang, KPonline – Sudah hampir setahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus menggaungkan penolakan terhadap Omnibus Law, mulai dari masih berbentuk RUU sampai saat ini yang telah disahkan menjadi Undang-Undang yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tak terkecuali bagi DPW FSPMI Jawa Tengah, yang pada kesempatan kali ini Sabtu (26/12/2020) mengadakan rapat koordinasi dengan PUK-PUK yang ada di Jawa Tengah khususnya yang ada di Kota Semarang.
Dengan dipimpin oleh Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah Luqmanul Hakim, rapat yang dihadiri oleh pengurus PUK, perangkat Pimpinan Cabang dan pilar FSPMI ini membahas beberapa agenda di akhir tahun ini sekaligus sebagai refleksi perjuangan FSPMI Jawa Tengah di tahun 2020.
Dalam penjelasannya, terutama mengenai Omnibus Law atau UU Cipta Kerja Luqman meminta agar peserta yang hadir dapat memahami terlebih dahulu mengenai bahaya dari Omnibus Law sebelum menerangkannya ke anggota yang lain.
“Sudah hampir setahun kita terus menyuarakan Omnibus Law, dan selama itu pula kita mengajak anggota kita untuk ikut serta dalam setiap aksi namun sebelum kita mengajak kepada anggota yang lain, sebaiknya kita telah memahami terlebih dahulu bahaya-bahaya dari Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini”, jelasnya.
“Lebih mudahnya adalah mengenai Upah Minimum, dimana Gubernur hanya wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi saja, dan ini berpotensi terhadap beberapa kota/kabupaten di Jawa Tengah upahnya mengacu kepada UMP bahkan bisa saja semua kota/kabupaten tidak ditetapkan UMK nya”, lanjutnya kemudian.
Perjuangan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pun memasuki babak baru, di saat aksi-aksi di lapangan susah dilakukan karena pandemi Covid-19 yang sampai sekarang ini belum juga membaik, aksi secara virtual pun mau tidak mau harus dilaksanakan.
Disinggung mengenai aksi virtual yang sudah berjalan di tanggal 16 Desember 2020 yang lalu disampaikan bahwa untuk di daerah Jawa Tengah sendiri dinilai belum maksimal untuk itu harapan kedepannya anggota FSPMI di Jawa Tengah bisa memaksimalkan potensi yang ada dikarenakan untuk aksi selanjutnya akan berlangsung setiap dua minggu sekali dan yang terdekat adalah di tanggal 29 Desember 2020 mendatang.
Selain itu Luqman yang juga merupakan Sekretaris PC SPAI FSPMI Kota Semarang ini juga menyampaikan bahwa di tanggal 30 Desember 2020 juga akan ada sosialisasi Konggres dan Munas VI tahun 2021 oleh P3MNKU melalui Zoom Meeting.
“Selain agenda aksi virtual tanggal 29 Desember mendatang, ditanggal 30 Desember 2020 juga akan ada sosialisasi Konggres dan Munas VI tahun 2021 oleh P3MNKU melalui Zoom Meeting, untuk itu dari Ketua dan pengurus wajib untuk mengikutinya baik dilakukan di PUK sendiri maupun di Kantor Sekretariat Bersama di sini”, ucapnya sambil menutup acara. (sup)