Jakarta,KPonline-Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 23–24 Juni 2026. Kehadiran Menaker menjadi hal penting dalam memperkuat dialog sosial antara pemerintah dan organisasi buruh di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Yassierli menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya forum ini. Ia menilai Rakernas KSPI 2026 sebagai wadah strategis untuk mengevaluasi program kerja sekaligus memperkuat komitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
“Rakernas ini harus menjadi momentum untuk merumuskan rekomendasi yang konstruktif, memperkuat kualitas, kreativitas, serta komitmen bersama dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh,” ujar Yassierli.
Menaker tidak menampik bahwa situasi dunia saat ini masih dibayangi ketidakpastian akibat konflik geopolitik, mulai dari perang Rusia-Ukraina hingga ketegangan di Timur Tengah. Gejolak ini berdampak langsung pada sektor energi, pangan, logistik, dan pasar keuangan dunia.
Tekanan terhadap harga minyak dunia, biaya produksi, dan inflasi global tersebut pada akhirnya berimbas pada kondisi ekonomi nasional. Yassierli mengakui adanya risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam negeri karena dampak yang mulai dirasakan oleh para pelaku usaha.
Sebelumnya, serikat buruh mencatat adanya potensi PHK di berbagai sektor, mulai dari industri otomotif hingga produsen keramik, dimana sektor keramik terancam akibat pasokan gas yang terganggu.
“Ya contoh tadi satu terkait dengan industri keramik, adanya kelangkaan gas dan seterusnya, dan itu berpotensi,” aku Yassierli.
Meski dibayangi risiko PHK, Menaker menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan:
1. Skema Bipartit: Mengutamakan penyelesaian internal secara musyawarah antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja.
2. Mediasi Kemenaker: Menerjunkan tim mediator dari Kementerian Ketenagakerjaan jika jalur bipartit menemui jalan buntu.
3. Advokasi Lintas Kementerian: Melakukan koordinasi dengan kementerian lain jika akar masalahnya bersumber dari dampak kebijakan sektoral (seperti masalah pasokan energi).
“Ada yang kemudian kita minta penyelesaiannya masih bersifat bipartit. Ada yang kemudian memang mediator kita harus turun. Ada yang kemudian kita harus advokasi dengan kementerian-kementerian lain karena bisa jadi itu adalah dampak dari kebijakan,” tutur Menaker.
Di giat rakernas tersebut , Yassierli optimistis bahwa Rakernas ini dapat menjadi momentum kebangkitan bersama untuk menyelesaikan berbagai tantangan ketenagakerjaan di Indonesia secara kolaboratif bersama serikat buruh.
“Jadi alhamdulillah kalau semangat kita teman-teman hari ini kita lihat bagaimana persatuan dan kesatuan itu ada. Dan ini modal yang baik buat kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tantangan ketenagakerjaan semua,” pungkasnya.