Sosialisasi K3 Kemenaker RI di Purwakarta Tekankan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

Sosialisasi K3 Kemenaker RI di Purwakarta Tekankan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

Purwakarta, KPonline-Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar kegiatan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Hotel Harper Purwakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pekerja, serikat buruh, serta pemerhati ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya staf khusus Kemenaker RI, Prof. Unang, serta Indra dari unsur Pengawas Ketenagakerjaan. Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya penerapan K3 sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Prof. Unang menyampaikan bahwa penerapan K3 tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tetapi juga harus menjadi budaya yang tumbuh dan berkembang di setiap lingkungan kerja.

“Membangun budaya K3 yang efektif dan berkeadilan merupakan kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta menekan angka kecelakaan kerja,” ujar Prof. Unang.

Sementara itu, Indra dari Pengawas Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa berbagai potensi kecelakaan kerja sebenarnya dapat diminimalisir apabila perusahaan menerapkan sistem K3 secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Segala jenis potensi kecelakaan kerja dapat diminimalisir melalui penerapan K3 yang baik, mulai dari penyediaan alat pelindung diri hingga pengawasan secara berkala,” jelasnya.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Salah satu peserta, Heri dari PUK PT HMMI, menyampaikan pertanyaan terkait lemahnya sanksi terhadap pelanggaran keselamatan kerja.

Heri mempertanyakan apakah pihak pengusaha atau manajemen perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti lalai dalam menyediakan fasilitas K3 sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.

“Dengan sanksi yang dinilai masih ringan, apakah pengusaha atau manajemen yang bertanggung jawab di lingkungan kerja dapat dituntut secara pidana apabila lalai menyediakan fasilitas K3?” tanya Heri dalam sesi diskusi.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa kemungkinan penegakan hukum pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab dapat dilakukan, tergantung pada tingkat kelalaian, dampak yang ditimbulkan, serta hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal tersebut sangat mungkin dilakukan dengan melihat tingkat kelalaian dan potensi maupun dampak yang ditimbulkan akibat tidak dipenuhinya aspek keselamatan kerja,” jawab narasumber.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, semakin meningkatkan komitmen dalam menerapkan budaya K3 demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.