Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memeriksa dan memutus sengketa terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, dengan perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.
Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN tersebut.
Sengketa hukum tersebut dipicu oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota, di mana isinya mengalami perubahan dan tidak mengakomodasi rekomendasi UMSK yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dari Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Bagi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Perda KSPI Jabar, putusan PTUN Bandung ini merupakan wujud nyata atas tegaknya prinsip negara hukum. Sudah sepatutnya ketika lembaga peradilan telah memutuskan, maka seyogyanya seluruh pihak termasuk penyelenggara negara wajib tunduk dan melaksanakannya.
Namun yang terjadi justru Gubernur Jawa Barat mengajukan banding pada 31 Juli 2026 atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN tersebut.
DPW FSPMI Jawa Barat memahami Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui banding. Namun bagi kami, proses hukum yang panjang akan membuat tujuan utama adanya UMSK yaitu memberikan perlindungan upah yang lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu menjadi tidak sesuai dengan tujuannya, karena proses Panjang tersebut tentunya menghambat pekerja/buruh menikmati UMSK sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dari Kabupaten dan Kota yang di Jawa Barat.
UMSK bagi buruh merupakan perlindungan upah, karena kebijakannya memastikan pekerja pada sektor industri tertentu dengan risiko atau tingkat kesulitan lebih tinggi mendapat standar upah di atas standar minimum umum, namun hal tersebut tidak dapat diwujudkan tepat waktu atau tertunda karena UMSK Jawa Barat Tahun 2026 ini masih dalam sengketa dan melalui proses hukum yang berkepanjangan.
Satu hal yang pasti, setelah Pemrov Jabar mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Perkara Nomor 29/G/2026/PTUN, munculnya SK Gubernur tentang UMSK Jabar 2026 yang sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota dari Kabupaten dan Kota yang di Jawa Barat masih belum ada kepastian.
Padahal rekomendasi UMSK yang disampaikan oleh Bupati/Walikota dari Kabupaten dan Kota yang di Jawa Barat keluar melalui proses Panjang dari hasil perundingan dewan pengupahan Kabupaten/Kota ang melibatkan unsur pemerintah daerah, asosiasi pengusaha (seperti APINDO), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bukan angka ajaib yang tiba-tiba muncul.
Langkah banding Pemprov Jabar tersebut memicu respons tegas dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Jawa Barat yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan FSP-Kep. Atas tindakan Gubernur Jawa Barat tersebut, PERDA KSPI menyatakan kap untuk berjuang melalui jalur hukum, politik, dan aksi massa:
Aksi unjuk rasa pada 19 Agustus 2026 dengan tuntutan aksi :
1. Segera laksanakan Putusan PTUN Bandung
2. Cabut Upaya Banding Gubernur Jawa Barat
Lokasi aksi: Gedung Pemprov Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, dan Kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aksi Ke DPRD sebagai bentuk Komunikasi ke DPRD Jawa Barat dan mendorong DPRD dapat mengambil posisi strategis sebagai mediator untuk memfasilitasi pertemuan pihak-pihak yang berkepentingan dalam sengketa UMSK Jawa Barat Tahun 2026, karena DPRD dinilai memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian persoalan UMSK melalui dialog dan kebijakan politis disaat proses hukum masih berjalan.
Langkah dan penegasan sikap DPW FSPMI Jawa Barat bersama PERDA KSPI Jawa Barat ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai, konstitusional, serta bertanggung jawab. Ini adalah komitmen penuh kami sebagai warga negara dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan perlindungan atas hak-hak pekerja.
HIDUP BURUH!
SALAM SOLIDARITAS!
SUPRIYADI (Piyong), Ketua DPW FSPMI Jawa Barat
Narahubung: Wiwik Aswanti, S.H., M.H. Bidang Informasi dan Komunikasi DPW FSPMI Jawa Barat
#KawalPTUN #UMSKJabar2026 #HormatiPutusanPengadilan #TegakkanKeadilanUpah #BuruhJabar



