Semarang, KPonline – Ratusan buruh dari Jepara dan Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin (17/2/2025). Aksi ini dipicu oleh keputusan Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang mengabulkan rekomendasi Pj. Bupati Jepara untuk merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025.
Revisi tersebut mengecewakan para buruh, khususnya di Kabupaten Jepara, karena perubahan yang dilakukan justru menurunkan persentase kenaikan upah secara signifikan. Buruh menilai bahwa SK Gubernur sebelumnya sudah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan Pengupahan.
Luqmanul Hakim, perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menyampaikan dalam orasinya bahwa buruh seharusnya telah menikmati hasil perjuangan tahun 2024, yaitu penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dengan kenaikan sebesar 13%, 10%, dan 7%. Namun, keputusan Pj. Gubernur justru merevisi kebijakan tersebut tanpa mempertimbangkan proses yang telah dilalui sebelumnya.
“Ada yang tidak beres dalam kebijakan ini. Pj. Gubernur mendapat informasi yang tidak akurat dari pihak tertentu yang menyebutkan bahwa ada 255 perusahaan terdampak UMSK, termasuk UMKM. Padahal, hanya 12 perusahaan yang menerapkan UMSK, dan mereka sudah membayarkan upah sesuai ketentuan dalam SK Gubernur Nomor 561/45. Bahkan, hal ini telah diperkuat dengan SK perusahaan masing-masing,” tegas Luqmanul Hakim.
Ia juga mengecam langkah Pj. Gubernur yang dianggap hanya berpihak pada pengusaha tanpa mempertimbangkan dasar hukum yang sudah ada. “Kami menduga ada permainan kotor dalam keputusan ini. Karena itu, kami menuntut agar SK yang direvisi segera dicabut,” pungkasnya.
(sup)