Ratin Jamkeswatch Bekasi Ungkap Ketimpangan Regulasi Yang Tanpa Solusi

Bekasi, KPonline – Dalam hal berjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jamkeswatch sebagai salah satu pemantau jaminan kesehatan sosial secara independen rupanya harus kembali bekerja keras dalam pekerjaannya.

Dari banyak kasus yang ditemui terkadang berbenturan dengan beberapa kebijakan atau regulasi yang sudah ditentukan pemerintah. Dalam rapat rutin (ratin) Jamkeswatch kabupaten Bekasi yang dilakukan di perumahan Telaga Murni, Cikarang Barat, Jumat (22/10) mengungkap sejumlah permasalahaan yang sering ditemukan.

Bacaan Lainnya

Hadirnya Direktur Relawan dan Advokasi sekaligus Ketua Jamkeswatch Indonesia Darius dalam ratin tersebut membuat suasana semakin serius dalam membahas berbagai macam permasalahan yang ditemukan oleh relawan Jamkeswatch Bekasi. Tidak kalah ketinggalan Uun Marpuah istri dari anggota DPR RI Komisi III Obon Tabroni turut hadir dalam agenda ratin tersebut.

Dalam penyampaiannya Darius menuturkan akan melakukan upaya untuk bisa bertemu Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Disdukcapil Pusat, serta BPJS Kesehatan Pusat dalam hal adanya surat edaran Kepmensos Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

“Ini akan jadi penyampaian kita dari Jamkeswatch Indonesia, selain itu masih ada beberapa poin yang akan disampaikan kepada kementrian terkait perihal tersebut.
Kebijakan regulasi dengan begitu saja dibuatnya, namun minimnya sosialisasi terkadang hal itu yang jadi permaslahan buat masyarakat. Faktanya salah satu contoh masyarakat tidak mengetahui kalau kartu BPJS yang selama ini digunakannya ujug-ujug non aktif pasca ada surat edaran dari Kemensos,” ujar Darius penuh tanya.

Dia pun meminta kepada pemerintah pusat agar mencoba melakukan pemeriksaan secara objektif turun ke lapangan. Di tengah pandemi yang serba sulit masyarakat merasa sudah jatuh tertimpa tangga.

“Terkait undang-undang 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus bisa diperjelas lagi bagaimana mekanismenya. Maraknya korban begal, dan kriminalisasi lainnya yang terjadi harus jadi perhatian serius pemerintah, karena mengingat regulasi BPJS Kesehatan tidak bisa mencover semua biaya korban tersebut,” tegas Darius sembari minum kopi hitam.

Dalam ratin juga disinggung bagaimana langkah Jamkeswatch Kabupaten Bekasi ke depan terkait dari sisi administrasinya. Diharapkan ada agenda untuk bisa beraundiensi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengingat masih adanya beberapa kebijakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang harus direvisi.

Di tempat yang sama salah satu relawan Jamkeswatch menuturkan pengalamannya ketika melakukan advokasi pasien di rumah sakit menemui beberapa kejanggalan.

“Beberapa Rumah Sakit ketika pasien masuk IGD wajib dilakukan antigen itu pun harus bayar, bukannya yang ada keterlibatan dalam kontek pandemi adalah negara yang terlibat, dan bertanggung jawab? kenapa biaya antigen ditarik iur biaya dari pesien itu sendiri,” ujarnya.

“Kita dari Jamkeswatch justru akan terus menanyakan apa dasar, dan landasan hukum ketika ada pasien masuk Rumah Sakit harus melakukan antigen, bahkan orang yang nunggu ketika dalam perawatan pun tak luput diwajibkan untuk melakukan antigen,” tambahnya sambil mengerutkan dahi.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole

Pos terkait