Tangerang, KPonline- Puluhan orang pimpinan Aliansi Buruh se-Provinsi Banten hadir untuk mengawal jalannya rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi Banten (Depeprov) untuk pembahasan UMK tahun 2019 yang digelar Kamis, (15/11/2018) di kantor Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten (KP3B).
Selain ikut memberikan support dukungan bagi perwakilan buruh yang menjadi anggota Depeprov di Banten, mereka juga mengadakan rapat koordinasi wilayah, untuk membahas agenda aksi besar bersama.
Inilah beberapa poin hasil rapat pleno Dewan Pengupahan provinsi Banten, diantaranya sebagai berikut ;
Unsur pengusaha (Apindo) merekomendasikan agar penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) di provinsi Banten tahun 2019, sesuai dengan penjelasan pemerintah tentang Perkembangan Ekonomi yang mengalami fruktuasi yang tidak menentu maka mengusulkan agar kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 % sesuai dengan formula PP 78 Tahun 2015.
Unsur SP/SB merekomendasikan, Bagi rekomendasi usulan Bupati/ Walikota tentang nilai UMK tahun 2019 hanya satu angka tanpa catatan khususnya di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak agar ditetapkan. Selanjutnya Rekomendasi Bupati/ Walikota yang mengusulkan satu angka dengan catatan “Agar mempertimbangkan Aspirasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/ SB)” diusulkan kepada Gubernur sesuai aspirasi SP/ SB yang tercantum dalam Berita Acara Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota. Dan Rekomendasi Bupati/ Walikota yang mengusulkan dua angka agar Gubernur menetapkan satu angka, yaitu angka yang diusulkan Serikat Pekerja / Serikat Buruh (Diluar formula PP 78 Tahun 2015).
Unsur Pemerintah merekomendasikan agar dalam penetapan UMK tahun 2019 mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri NO : 561/89/69/SJ tentang Evaluasi hasil penetapan Upah Minimum Tahun 2018 dan penetapan Upah Minimum Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Gubernur. Serta Surat Menaker NO : 8.240/M.NAKER/PHJSK-UPAH/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018.
Sementara itu, dari Unsur Akademisi merekomendasikan agar penetapan UMK tahun 2019 Sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
(RD Rizal N)