Rapat LKS Tripartite, Dorong Depekab Serang Segera Gelar Rapat Kenaikan Upah 2023

Serang, KPOnline – Sesuai dengan surat dari Lembaga Kerja Sama Tripartite (LKS) nomor 005/1437/HI dengan agenda pembahasan masalah ketenagakerjaan, hari ini dilakukan tepat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Kamis (10/11/2022).

Agenda yang dihadiri oleh anggota LKS dari unsur Disnaker Kabupaten, Unsur Apindo dan Unsur Serikat Buruh ini merupakan rapat terakhir untuk tahun 2022.

Di singgung juga soal evaluasi masalah ketenagakerjaan di lapangan yang mana perusahaan di Kabupaten Serang masih banyak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Rapat kali ini tentunya di lakukan sebagai dorongan terhadap dewan pengupahan kabupaten untuk segera melakukan rapat dewan pengupahan mengingat sudah masuk bulan November 2022 belum adanya rapat tentang upah 2023.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III/2022 tumbuh sebesar 5,72 persen dan laju inflasi 5,95%. Sementara inflasi tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) pada Oktober 2022. (Sumber : tempo.co).

Dengan adanya inflasi yang tinggi semakin membuat buruh terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok sementara upah yang diterima tidak sesuai dengan pengeluaran.

Isbandi Anggono, SH selaku anggota dari unsur buruh FSPMI menyatakan tegas, buruh menolak menggunakan rumusan PP 36 tahun 2021.

“Kita mengusulkan untuk kenaikan upah saat ini tetap pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, karna dengan kondisi real harga bahan pokok banyak mengalami kenaikan, Kita juga dorong apindo untuk tidak menggunakan PP36/2021,” kata Isbandi.

Sementara dari unsur Apindo sendiri pun bersikukuh bahwa dengan lahirnya PP36/2021, semua perhitungan tetap pada acuan dasar hukum yang ada saat ini.

Untuk diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dimana pasal 24 menyebutkan upah terendah yang di tetapkan oleh pemerintah, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Mendekati penetapan upah minimum tahun 2023, dalam penetapannya telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

LKS Tripartit hanya mendorong saja agar segera dilakukan rapat terkait hal itu, karena mengingat data survey pasar sudah dilakukan dan masih berlanjut esok di 2 pasar kembali, sementara BPS kabupaten Serang masih belum memiliki data yang konkrit sampai saat ini.

“Jangan lagi BPS Kab. menggunakan data BPS Kota, daerah yang hanya sektor pertokoan menjadi acuan lagi untuk dasar upah tahun 2023 di Kabupaten Serang,” tambah Isbandi.

Penulis : Mia