Rapat Konsolidasi SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Bidang PKB dan Bendahara

Bekasi, KPonline – Puluhan perwakilan dari setiap Pengurus Unit Kerja SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi bidang Perjanjian Kerja Bersama dan Bendahara mengikuti rapat konsolidasi yang diadakan Pimpinan Cabang di lantai 2 Gedung Sekretariat Konsulat Cabang FSPMI Kab/Kota Bekasi, Tambun, Kamis (26/10/2023).

Dalam konsolidasi ada beberapa hal yang dibahas terkait disahkannya Undang – Undang nomor 6 tahun 2023, yang menambah muatan hukum, berefek kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, rapat juga membahas tentang permasalahan di bendahara yang terjadi saat ini banyak pengeluaran di dalam organisasi karena masuk tahun politik.

Henni Agustianto selaku Sekretaris PC SPAMK FSPMI Bekasi dalam sambutan mengatakan undang undang no 6 tetap disahkan meskipun sebelumnya kalah dalam perlawanan uji formil.

“Tanggung jawab tentang peraturan Perjanjian Kerja Bersama yang ada di perusahaan adalah tanggung jawab PUK, muatan hukum bertambah yakni undang – undang no 6 tahun 2023, ke depan Bidang PKB akan ada agenda untuk membahasnya, kita akan adakan workshop,” kata dia.

Seirama dengan Henni A, Abdul Haris yang juga menjabat sebagai ketua bidang PKB menghimbau agar setiap PUK menyiapkan draft dari sekarang sebelum jatuh waktu pembaharuan.

“Suka tidak suka senang tidak senang UU no.6 sudah disahkan. Mulailah membuat team, mulailah untuk membuat draft PKB setelah selesai dari konsolidasi hari ini, agar bila nanti perudingan sudah siap,” himbau Abdul Haris.

Di sambutan penutup, Jumadi bidang bendaraha mengungkapkan masih adanya PUK yang membayar cos tidak tepat waktu, sehingga sulit untuk memanage keuangan yang saat ini sangat dibutuhkan untuk keperluan organisasi. (Rojali)