Rapat Dewan Pengupahan, Pemerintah, Pengusaha dan Akademisi Mematok UMP Kepri Rp 3,197,322

Batam,KPonline – Rapat Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri pada hari ini Rabu (16/11) menghasilkan sejumlah angka untuk UMP Kepri 2023, Apindo, Pemerintah dan Akademisi mematok UMP kepri 2023 sebesar Rp 3,197,322 atau sesuai dengan PP 36/2021

Sementara serikat pekerja FSPMI mematok Rp3,632,784 atau naik 13 persen dan SPSI sebesar Rp 3,354,750

Rapat ini melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja, Pemerintah dan Apindo dan berlangsung di Ruang Rapat Lantai V Gedung Graha Kepri di hadiri oleh 21 anggota dari total 29 Anggota.

Sebelumnya gubernur Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2022 sebesar Rp 3,050,172. UMP tahun ini mengalami kenaikan dari UMP 2021 Rp 3,005,383 sebesar 1,49%. Perhitungan UMP mengacu pada Surat Ederan Menteri Tenaga Kerja No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan UMP 2002 dan sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Sementara sesaat setelah rapat di mulai anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja memilih walk out dari persidangan karena Pemerintah dan Apindo tetap ngotot memakai PP 36 dalam menetapkan Upah 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mangara M Simarmata kepada media mengatakan harusnya pembahasan ini tidak memakan waktu lama. Sebab, sesuai dengan PP 36, tentang pengupahan sudah ada rumusan penghitungan upah.

Namun, ia tidak bisa menjamin, jika selama pembahasan semuanya berjalan lancar. Sebab bisa saja ada penolakan atau mengenai hal lainnya.