Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perburuhan Kota Bekasi Akhirnya Rampung Dibahas

Bekasi, KPonline – Team Raperda perburuhan Kota Bekasi akhirnya selesai merampungkan pembahasan Perda Perburuhan pada Kamis (07/10/2021).

Selama sebulan tim raperda mengutak-atik kebutuhan buruh Kota Bekasi untuk penyempurnaan Perda perburuhan sebelumnya selesai dan akan diserahkan segera kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menginisiasi adanya pembahasan penyempurnaan Perda sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Awalnya, PKS pada hari buruh, 1 Mei 2021, mengadakan diskusi tentang dampak Undang-undang No.11 tahun 2020. Pada saat itu lahirlah pemikiran dari buruh Kota Bekasi yang bermaksud mengajukan adanya Perda Perburuhan untuk menyempurnakan peraturan daerah yang ada dan mengisi kekosongan aturan yang belum diatur dalam undang-undang dan aturan di undang-undang yang belum ada rinciannya.

“Gayung bersambut kawan-kawan dari Partai PKS mendukung usulan buruh dan akan di perjuangkan sebagai hak inisiatif anggota dewan dan akan diperjuangkan dalam prolegda tahun 2021 dengan mencoba menggandeng partai lainnya, khususnya komisi IV DPRD Kota Bekasi,” jelas perwakilan Serikat Buruh FSPMI, Masrul Zambak.

Menurut Masrul Zambak, team inti Raperda adalah Herman dari SPSI (Ketua), Nur Fahroji dari FSPMI (Wakil Ketua), Masrul Zambak dari FSPMI (Sekretaris) dan Ansori sebagai anggota.

Dalam pembahasan raperda team mengajak serikat pekerja se Kota Bekasi diantaranya FSPMI, SPSI, FBDSI, GSPB, SPN, GSPMII dan FPBI.

Hadir dalam finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rekomendasi buruh Kota Bekasi hari ini antara lain FSPMI, SPSI, FBDSI dan GSPB beserta dewan pengupahan Kota Bekasi yang mewakili.

Masrul berharap anggota dewan dalam prolegdanya tidak banyak perubahan-perubahan dari DIM yang direkomendasikan. (Yanto)

Pos terkait