Rakernas 3 DPN Jamkeswatch KSPI : Beriringan Bersama Berjuang Tanpa Lelah Demi Sehat Hak Rakyat

Bogor, KPonline – Jamkeswatch melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 3, bertempat di Pusdiklat FSPMI, Cisarua, Bogor, 2 – 3 September 2022.

Rakernas dihadiri oleh 30 perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 7 perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jamkeswatch KSPI.

Dalam Rakernas ini diwarnai dengan rangkaian acara sidang paripurna terkait pembahasan Peraturan Organisasi (PO) Jamkeswatch KSPI serta laporan kerja tiap-tiap daerah maupun wilayah.

Dari laporan yang disampaikan, rata-rata sudah menjalin hubungan baik dengan melakukan audiensi bersama pihak stakeholder yaitu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Disdukcapil dan beberapa pihak Rumah Sakit Umum maupun Swasta.

Namun permasalahan dan kendala yang dihadapi hampir sama tentang regulasi aturan yang mempersulit proses penanganan advokasi pasien serta belum sinerginya stakeholder dengan Jamkeswatch.

“Adanya penon aktifan peserta dengan segmentasi PBI APBD/APBN, itu yang menjadi permasalahan khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. mereka mengetahui BPJS tidak aktif ketika masuk RS untuk melakukan pengobatan,” kata DPW Jatim Ahmad Yani dalam Sidang Paripurna 2 Rakernas Ke-3 DPN Jamkeswatch KSPI, di Pusdiklat FSPMI, Cisarua, Bogor.

“Akibat adanya SE Kemensos No.92/2021 dimana didalamnya adanya 9,1 juta jiwa peserta PBI tersebut yang dinon aktifkan, ini masalah besar,” tegasnya.

Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menyampaikan pesannya melalui zoom meeting bahwa Jamkeswatch didirikan untuk membantu mengadvokasi buruh dan rakyat untuk tetap menerima jaminan manfaat kesehatan.

“Selamat berakernas, terima kasih atas segala waktu dan kerja kerasnya membantu buruh dan rakyat agar dapat menerima manfaat jaminan kesehatan, Hak Sehat Rakyat,” pesan Said Iqbal.

Di akhir acara sekaligus penutupan, Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, memaparkan hasil rakernas melalui sidang dan diskusi-diskusi bahwa akan melanjutkan audensi atau FGD dengan beberapa stakeholder DJSN, BPJS Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Mentri Sosial.

Menurutnya, buruh yang sudah tidak bekerja akibat PHK akibat Pandemi dan hal lainnya, juga menjadi bagian orang tidak mampu sehingga harus masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Nanti, Relawan daerah akan kita undang dalam audiensi untuk menyampaikan permasalahan serta kondisi yang ada akibat regulasi atau aturan kepada stakeholder, serta mengupayakan juga melibatkan DPN dan DPD Jamkeswatch KSPI agar tetap terkoordinasi dan sinergi,” papar Daryus

Penulis : Chuky
Foto : Chuky