Puluhan ‘Wadon Wadas’ Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan Aksi Unjuk Rasa

Semarang, KPOnline – Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia yang selalu diperingati setiap tanggal 5 Juni, puluhan warga desa Wadas Purworejo yang tergabung dalam ‘Wadon Wadas’ tidak luput pula untuk ikut ambil bagian di dalamnya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jl. Pahlawan Semarang pada hari Senin (6/6/2022).

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bagian tak terpuisahkan dari perjuangan warga desa Wadas, Purworejo dalam upaya penolakan adanya tambang batuan andesit didesa mereka. Bermula dari penetapan Desa Wadas sebagai penyuplai material berupa batuan andesit untuk kebutuhan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Dan kini 7 tahun sudah, sejak tahun 2015, rencana pertambangan pertama kali bergulir di Wadas. Sejak itu pula warga Wadas telah melakukan berbagai upaya penolakan.

Masih segar dalam ingatan kita dugaan kekerasan yang pernah dilakukan negara dengan menurunkan ribuan aparat kepolisian pada 8 Februari 2022 yang silam. Aparat kepolisian diduga dengan brutal menyeret, memukul, menendang warga dan kelompok rentan seperti; perempuan, ibu, anak, lansia karena mereka memperjuangkan ruang hidupnya.

Bahkan peristiwa semacam itu juga pernah terjadi satu tahun silam, tepatnya 23 April 2021. Peristiwa itu berhasil meninggalkan luka dan trauma yang mendalam di benak warga Wadas, khususnya perempuan dan anak. Dan tanpa ada pemulihan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.

Namun, sekali lagi, perjuangan warga Wadas tidak pernah surut! Meskipun luka traumatic masih menganga, gelombang tak henti-hentinya menerjang, api perjuangan mereka makin hari justru semakin berkobar. Semangat perjuangan mereka juga tidak berubah: menjaga kelestarian lingkungan, pengetahuan, sejarah, kebudayaan, serta sumber-sumber penghidupan yang telah terjalin dalam kehidupan mereka selama bergenerasi.

 Dalam momen ini pula menjadi semacam refleksi bahwa ancaman kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial bukan persoalan yang menghantui kehidupan warga Wadas semata. Kita semua tahu, ancaman tersebut telah dialami oleh sebagian besar warga di berbagai penjuru wilayah. Proyek infrastruktur, ekspansi industri ekstraktif, industri perkebunan, properti, maupun proses urbanisasi, telah menjadi mesin yang menghancurkan pemukiman, hutan, ladang, sumber mata air, serta keragaman hayati.

Menurut Viky Arthiando dari WALHI Yogyakarta, dirinya menilai jika penambangan yang akan dilakukan akan turut merampas hak lingkungan hidup yang layak dan sehat. Sehingga tidak ada bedanya dengan penyingkiran dan pemusnahan manusia secara perlahan

“Bahwa perampasan tanah dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup, selalu disertai dengan pelanggaran HAM seperti yang dialami warga Wadas. Penambangan yang akan dilakukan akan turut merampas hak lingkungan hidup yang layak dan sehat. Sehingga tidak ada bedanya dengan penyingkiran dan pemusnahan manusia secara perlahan”, tuturnya.

Warga berkeyakinan bahwa rencana pertambangan di Desa Wadas adalah tindakan cacat hukum. Dalih atas nama pembangunan untuk kepentingan umum tidak bisa dibenarkan.Sebagaimana dalam ketentuan Pasal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa pertambangan dapat dikualifikasikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum.

Karena itu, dalam aksi ini, mereka menuntut:

  1. Hentikan rencana pertambangan di Desa Wadas
  2. Hentikan kriminalisasi, intimidasi, dan represifitas yang dilakukan oleh aparat negara.
  3. Cabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pertambangan di Desa Wadas
  4. Hentikan segala bentuk kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam
  5. Hentikan segala bentuk teror psikologis pelemahan perjuangan warga dalam mempertahankan tanah
  6. Hentikan manipulasi hukum yang membodohkan warga Wadas