PUK SPL FSPMI PT. Indonesia Ruipu Nickel And Croem Alloy Lakukan Bipartit Terkait Upah dan K3

Morowali, KPonline – Serikat Pekerja SPL FSPMI PT. Indonesia Ruipu Nickel And Croem Alloy (IRNC) Kabupaten Morowali melakukan perundingan Bipartit terkait upah dan K3 pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Terlihat hadir dalam perundingan Bipartit tersebut antara lain Muhammad Ali fata, Makmur N. (pihak serikat pekerja) dan Viktor Yeo perwakilan departemen circuler sintering, Imran (manajemen PT IRNC bagian indespliner), dan Ketut Sari Mertaba (kepala payroll).

Bipartit dilakukan untuk mengantisipasi potensi-potensi bahaya di lingkungan kerja salah satunya di departemen circuler sintering.

“Bipartit kali ini selain membahas potensi bahaya lokasi kerja pihak PUK SPL FSPMI PT.IRNC juga membahas terkait tunjangan skill dan komponen struktur skala upah,” ungkap Ali Fata.

Ali Fata berharap tunjungan pendidikan yang saat ini belum masuk dalam komponen upah agar dimasukkan dalam pembahasan pengupahan dibulan November mendatang. PUK SPL FSPMI PT.IRNC juga berharap dalam perundingan upah 2023 nanti skil buruh agar disesuaikan dengan tingkat resiko pekerjaan.

“Serikat pekerja PUK SPL FSPMI meminta dalam komponen upah, manajemen perlu meninjau kembali terkait upah skill yang dimasukkan dalam insentif bonus kerja, yang seharusnya masuk dalam tunjangan tetap, hal ini agar tunjangan skill tidak terpengaruh dengan kehadiran,” pintanya.

Secara jelas, Muhammad Ali Fata menjelaskan, berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) struktur dan skala upah, UU Cipta Kerja Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 sebagaimana perusahaan menyusun dan meninjau ulang terlebih tentang produksi dan produktifitas perusahaan setiap tahunnya meningkat dan sudah seharusnya upah skill dinaikkan dengan meninjau tingkat bahaya dan potensi resiko kesehatan para pekerja.

“Berdasarkan peraturan tersebut, maka serikat pekerja meminta tunjangan skill dan beberapa tunjangan lainnya seperti tunjangan pendidikan dimasukkan dalam komponen pengupahan,” pungkasnya. (Yanto)