PUK SPL FSPMI PT. Berdikari M & E Siapkan Aksi Dengan Maksimal

Bandung, KPonline – Perselisihan antara PUK SPL FSPMI PT. Berdikari dengan pihak perusahaan sampai saat ini belum menghasilkan kesepakatan diantara kedua belah pihak.

Berbagai upaya pun sudah dilalakukan oleh kedua belah pihak, namun hasil yang diinginkan oleh pihak yang berselisih belum juga ada.

Bacaan Lainnya

Para pelaku hubungan industrial sebenarnya mengharapkan kepastian hukum, namun terkadang dalam praktek dilapangan susah untuk diterapkan, walaupun sebenarnya nota Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung telah diterima pihak perusahaan, akan tetapi isi daripada nota tersebut enggan untuk dijalankan oleh perusahaan.

Untuk menindaklanjuti perkara dedlock nya perundingan baik itu bipartit ataupun mediasi maka aksi pun menjadi pilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2021 dilingkungan perusahaan PT. Berdikari Metal Engineering, sesuai Undang-Undang no. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut keterangan dari Perangkat Pimpinan Cabang (PC) Bidang Advokasi (Djuanda), Aksi tanggal 27 terjadi karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan. “Aksi ini Terkait pelaksanaan isi nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung yang menyatakan, bahwa PKWT yang dilakukan oleh PT. Berdikari terhadap 92 orang karyawannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganan, dan Demi Hukum berubah menjadi PKWTT,” tandasnya. (Zenk)

Pos terkait