PUK SPEE FSPMI PT SIIX ELECTRONICS INDONESIA Adakan Pendidikan untuk Pembaharuan PKB

Batam, KPonline – Undang-undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2022 atau yang lebih di kenal di tingkat kaum buruh sebagai UU Omnibus Law, karena UU Omnibus Law ini per pasalnya sangat menguntungkan Pihak Perusahaan dari pada kaum buruh.

Untuk itu PUK SPEE FSPMI PT SIIX ELECTRONICS INDONESIA mengadakan Pendidikan untuk Pembaharuan PKB, yang mana Puk Siix dalam Tahun ini akan membahas Revisi PKB dengan Management Perusahaan.

Agenda ini di lakukan di Sekretariat Bersama ( Sekber ) Ruko Bukit Kemuning, Tanjung Piayu ( Minggu,25/06/2024 ) Agenda di ikut oleh Pengurus dan Korlap yang masuk ke dalam Team Perundingan PKB.

Eko Daryanto ( Waka Bidang Hubungan Industrial ,K3 dan PKB ) menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kawan-kawan dalam Agenda ini,kami berharap dengan Agenda ini kawan-kawan dapat menyerap ilmu yang di berikan oleh permateri dan juga buat team perundingan nantinya dapat memahami dengan seksama Tiap-tiap Pasal yang akan di bentur kan dengan UU Cipta Kerja/ Omnibus Law imbuhnya.

Dedi Subambang ( Ketua Puk Siix ) menyampaikan agar semua Pengurus dan Korlap Faham tentang Aturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) karena ini sangat penting di saat kita faham akan aturan dalam tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, terlebih dalam waktu dekat kita akan membahas Revisi PKB dengan Management imbuhnya.

Agenda ini untuk permateri nya di isi oleh Alfitoni ( Waketum PP SPEE FSPMI ) Cok Bery SH.( Waka Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI Batam ) dan Aspian Rosadi ( Wakil Sekretaris Bidang Hubungan industrial,PKB dan K3 ).

( Ahmad )