PUK SPAMK FSPMI PT. Toyo Seal Tuntut Kenaikan Upah 2023 Sesuai Rumusan PKB yang Berujung Surat Somasi

Bekasi, KPonline – Memasuki bulan September 2023, perundingan kenaikan upah antara serikat pekerja dan manajemen PT. Toyo Seal Indonesia belum juga menemui kesepakatan.

Dari informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, secara sepihak perusahaan diduga telah mentransfer nilai kenaikan upah 2023, namun nilainya masih di bawah ketentuan perundangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pihak Serikat Pekerja menilai apa yang dilakukan PT. Toyo Seal Indonesia dengan mentransfer kenaikan upah pekerja tanpa kesepakatan adalah tindak pelanggaran sebagaimana mana pasal 88 A, ayat (3) junto pasal 185 ayat (1) dan (2) undang-undang ketenagakerjaan.

Tak sampai di situ, perusahaan PT. Toyo Seal Indonesia melalui Kuasa Hukumnya juga memberikan surat somasi yang ditujukan kepada PUK SPAMK FSPMI PT. Toyo Seal Indonesia. Akhirnya PUK SPAMK FSPMI PT Toyo Seal Indonesia melimpahkan kasus tersebut kepada PC SPAMK FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Merespon hal tersebut, sebagai bentuk solidaritas, maka KC FSPMI Bekasi mengeluarkan surat instruksi kepada anggota FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi untuk melakukan aksi solidaritas yang rencananya akan dilakukan di depan PT. Toyo Seal Indonesia pada Selasa – Rabu, 12 – 13 September 2023.

Aksi solidaritas dan unjuk rasa membawa dua tuntutan yaitu :

1. Cabut somasi kepada PUK SPAMK FSPMI PT. Toyo Seal Indonesia dan meminta maaf kepada organisasi FSPMI
2. Naikkan upah 2023 sesuai dengan rumusan PKB

Sebelum pihak KC FSPMI Bekasi melayangkan instruksi aksi solidaritas, PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi pun sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut melalui kunjungan kerja yang dilakukan pada 6 September 2023, namun belum berbuah kesepakatan.

Sampai berita ini dirilis ratusan buruh anggota FSPMI sudah mengisi list kehadiran dalam aksi solidaritas yang akan digelar di Kawasan MM2100, Cikarang Barat tersebut. (Yanto)

Pos terkait