Karawang, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indomandiri (MIM) menghadiri undangan pertemuan dengan manajemen PT. Multi Indomandiri (MIM) perihal kenaikan upah tahun 2025.
Bertempat di Ruang Meeting 1 Main Office PT.Multi Indomandiri (MIM) pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025 yang di hadiri oleh 3 Serikat Pekerja yang berada di PT. Multi Indomandiri (MIM) yaitu Serikat Pekerja PT. Multi Indo Mandiri (SPMIM), Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Multi Indomandiri (PUK SPAI FSPMI PT.MIM ), Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) dan dari perwakilan Manejemen dihadiri Bapak Fuat Dasim, Bapak Billy Eka, Bapak Abdur Rahman.
Undangan Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pengurus inti PUK SPAI FSPMI PT. MIM yaitu Tata Taufiq (Ketua), Imam Haerudin (Sekretaris), Febio Harjuna (Bendahara).
Pertemuan tersebut diawali dengan pembukaan dari perwakilan manajemen dan dilanjutkan dengan pembahasan, dari perwakilan manajemen meminta untuk 3 Serikat Pekerja memberikan tanggapannya terkait dengan kenaikan upah tahun 2025 masing-masing serikat pekerja apa yang diinginkan dan diharapkan.
Menanggapi pertanyaan perwakilan manajemen PUK SPAI FSPMI PT. MIM meminta agar kenaikan upah 2025 sebagai berikut :
1. Kenaikan upah untuk pekerja di bawah 1 tahun sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur nomor 56.7/Kep.838-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK).
2. Untuk kenaikan upah pekerja diatas 1 tahun PUK SPAI FSPMI PT. MIM meminta 6,5% + Masa kerja 1% + kemampuan perusahaan 0,3% total 7,8%.
3. PUK SPAI FSPMI juga meminta adanya penilaian pekerja sebesar 50.000 melihat di PT. Multi Indomandiri belum adanya penilaian pekerja untuk level 1.
Selain ke 3 poin diatas Tata taufiq selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. MIM juga meminta agar perusahaan bisa memperlakukan pekerjanya adil dan bijaksana tidak memandang level dan golongan karena semua pekerja berkontribusi dalam membangun perusahaan tercinta PT. Multi Indomandiri ini.
Kemudian dari PUK SPAI FSPMI PT.MIM juga mempertanyakan terkait dengan upah sektoral, PT.MIM masuk ke sektoral apa? padat karya? atau Kimia Farmasi? mengingat ada 10 KBLI yang di daftarkan oleh perusahaan.
Dalam penutupannya Tata Taufiq juga menyampaikan harapannya agar kenaikan upah tahun 2025 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Setelah 3 Serikat Pekerja memberikan tanggapan dan harapannya, kini giliran perusahaan untuk menanggapi dari masing-masing serikat pekerja.
Tanggapan Manajemen yang diwakili oleh Bapak Fuat Dasim, Bapak Billy Eka, dan Bapak Abdur Rahman yang menyampaikan bahwa :
1. PT. Multi Indomandiri tidak masuk sektoral kimia farmasi, karena yang di produksi oleh PT. MIM berbeda dengan kimia farmasi dan PT. MIM juga tidak termasuk dalam perusahaan padat karya yaitu makanan, minuman, tembakau, pakaian jadi, mainan anak, furniture.
2. Upah Minimun di PT. MIM mengacu kepada Upah Minimum Kab/Kota (UMK).
3. Bagi pekerja diatas 1 tahun mengacu kepada struktur skala upah.
Setelah pemaparan dan perdebatan perbedaan pendapat dari unsur serikat pekerja dan manajemen, perwakilan dari manajemen akan menyampaikan ke pimpinan perusahaan terkait dengan keinginan dari serikat pekerja dan hasilnya akan diinformasikan kembali ke masing-masing serikat pekerja.