PUK PT. Logam Bima Cimahi Datangi PC SPL FSPMI Bandung Raya, Ada apa?

Bandung, KPOnline – Kepengurusan PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima Cimahi yang baru terbentuk, pada hari Jum’at (18/3/2022) mendatangi Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Bandung Raya.

Menurut ketua PUK SPL FSPMI PT. Logam Bima Cimahi Asep Sudarman, saat memaparkan maksud dan tujuan kedatangan seluruh pengurus PUK yang baru terbentuk ini adalah untuk silaturahmi kepengurusan PUK, serta memperkenalkan para pengurus baru.

Menurut Asep Sudarman hal ini dilakukan untuk meminta arahan dari Pimpinan Cabang. Hadir pada pertemuan tersebut ketua PC SPL FSPMI Bandung Raya Asep Supriatna dan pengurus PC Asep Mulyanto. Asep Sudarman sebagai ketua PUK mengatakan bahwa terkait agenda organisasi ke depan, ia berharap semua pengurus bisa mengingat tugas terkait program kerja yang sudah diamanahkan pada saat musnik beberapa hari yang lalu. Semua tugas dan agenda PUK kedepan akan di selesaikan secara bertahap.

Pada kesempatan yang sama ketua PC Asep Supriatna berpesan, bahwa ia
berharap seluruh pengurus bisa bekerja sama, saling membantu dan saling menutupi kekurangan. Ia juga memberikan masukan, saran serta informasi terkait agenda organisasi kedepan. Diskusi semakin menarik ketika Asep Supriatna mengupas serba serbi permasalahan hukum ketenagakerjaan khususnya terkait beberapa kasus gugatan perselisihan industrial yang ia tangani.

Lebih dalam Asep Supriatna mengatakan bahwa terkait program kerja PUK dalam hal perundingan PKB, agar mengantisipasi masuknya ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang nomor11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya walau undang-undang ini dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat menurut putusan Mahkamah Konstitusi, namun dalam praktek di lapangan banyak perusahaan yang sudah menerapkannya dalam PKB.

“Undang-undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, argumentasi itu yang sering menjadi senjata pihak manajemen saat melakukan perundingan, “ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut ia mengatakan bahwa tim perunding PKB harus mempunyai senjata berupa argumentasi lain. “Tim perunding PKB harus jelaskan pula dalam amar putusan tersebut juga ada frase memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “terangnya.

(Zenk)