PUK FSPMI Laporkan Dugaan Union Busting dan Malprosedur PHK di PT Nadesico Nickel Industry

PUK FSPMI Laporkan Dugaan Union Busting dan Malprosedur PHK di PT Nadesico Nickel Industry

Morowali Utara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPLP FSPMI) secara resmi melaporkan dugaan praktik union busting di lingkungan kerja PT Nadesico Nickel Industry (NNI).

Pelaporan dilakukan setelah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja yang diketahui aktif dalam kegiatan serikat pekerja. PUK FSPMI menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur hubungan industrial yang sah.

Ketua PUK SPLP FSPMI menyampaikan bahwa langkah PHK yang dilakukan perusahaan terkesan terburu-buru, tidak profesional, dan mengabaikan mekanisme hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan diduga menjadikan insiden kecelakaan kerja di area Rel 4 sebagai dasar pembenaran untuk tindakan disipliner hingga PHK. Padahal, menurut temuan di lapangan, insiden itu dipicu banyak faktor prosedural dan sistem keselamatan kerja yang belum terpenuhi maksimal.

Dari hasil identifikasi dan kronologi lapangan, insiden tersebut bukan perbuatan yang disengaja ataupun murni kesalahan individu. Ada kegagalan prosedur keselamatan kerja, belum ada final safety check, sambungan selang belum terikat sempurna, dan tidak ada pengamanan radius aman kerja. Namun yang terjadi justru pekerja yang aktif di serikat langsung menjadi pihak yang paling dirugikan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya pembungkaman terhadap serikat pekerja.

PUK SPLP FSPMI menilai tindakan perusahaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait kebebasan berserikat dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dasar regulasi yang dijadikan landasan pelaporan antara lain:

1. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 28 melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Pasal 43 menyebutkan pelanggaran Pasal 28 dapat dikenakan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp100 juta-Rp500 juta.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 151 ayat mewajibkan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Pasal 151 ayat mewajibkan maksud dan alasan PHK dirundingkan terlebih dahulu dengan pekerja dan/atau serikat pekerja jika PHK tidak dapat dihindari.
PUK FSPMI menilai perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban perundingan bipartit secara maksimal sebelum menerbitkan keputusan PHK.

3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 3 ayat mewajibkan perselisihan hubungan industrial diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.

Serikat pekerja menegaskan mekanisme bipartit adalah prosedur wajib sebelum masuk ke tahapan perselisihan lebih lanjut. PHK tanpa perundingan sah dinilai cacat prosedur.

4. UUD 1945. Pasal 28E ayat menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28D ayat menjamin hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketua PUK SPLP FSPMI menegaskan jika pekerja yang aktif memperjuangkan hak buruh justru menjadi pihak yang paling cepat dikenakan sanksi tanpa proses objektif dan transparan, maka hal itu dapat menimbulkan ketakutan bagi pekerja lain untuk berserikat.

Serikat pekerja adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Jangan sampai ada kesan bahwa setiap pekerja yang aktif memperjuangkan hak buruh akan dengan mudah disingkirkan melalui alasan-alasan tertentu tanpa pemeriksaan yang adil dan menyeluruh.

PUK SPLP FSPMI meminta perusahaan menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada union busting, membuka ruang dialog yang sehat, serta menjunjung prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum dalam penyelesaian masalah.