Purwakarta, KPonline-Fenomena pekerja yang menjalani jam kerja hingga 12 jam sehari masih kerap terjadi di berbagai sektor industri. Ironisnya, tidak sedikit perusahaan yang menganggap kelebihan jam kerja tersebut sebagai bentuk loyalitas karyawan, bukan sebagai kewajiban yang harus dibayar sesuai ketentuan hukum. Padahal, regulasi di Indonesia secara tegas mengatur bahwa kelebihan waktu kerja merupakan lembur yang wajib dibayar.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal pekerja adalah 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Artinya, ketika seorang pekerja dipaksa atau diminta bekerja hingga 12 jam dalam satu hari, maka terdapat kelebihan waktu kerja selama 4 jam. Kelebihan tersebut secara hukum masuk kategori lembur dan wajib dibayar oleh perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa lembur bukan sekadar tambahan kerja biasa, melainkan kerja ekstra yang memiliki konsekuensi finansial bagi perusahaan.
Dalam berbagai sosialisasi ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa:
•Lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu
•Harus ada persetujuan pekerja
•Wajib dibayar sesuai rumus upah lembur
Upah lembur sendiri dihitung dengan formula khusus, dimana jam pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam berikutnya dibayar 2 kali upah per jam.
Dengan demikian, 4 jam kerja tambahan dalam sehari bukanlah bentuk loyalitas, melainkan hak normatif pekerja yang tidak boleh diabaikan.
Namun, meski aturan sudah jelas, praktik pelanggaran masih sering ditemukan. Banyak pekerja yang tidak menerima upah lembur meski bekerja melebihi jam kerja normal. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang membungkus lembur sebagai dedikasi atau komitmen terhadap perusahaan.
Kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan serta minimnya keberanian pekerja untuk melapor. Sebagian pekerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Padahal, sikap diam tersebut justru memperpanjang praktik pelanggaran.
Karena itu, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.
Dinas ketenagakerjaan di tingkat daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Bahkan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terbukti mengabaikan kewajiban tersebut.
Para pekerja diimbau untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi. Jika Anda bekerja 12 jam dalam sehari namun tidak mendapatkan upah lembur untuk 4 jam tambahan tersebut, maka itu adalah pelanggaran hukum.
Langkah yang bisa dilakukan antara lain:
1. Mencatat jam kerja secara pribadi
2. Menyimpan bukti kehadiran atau absensi
3. Mengadukan ke serikat pekerja (jika ada)
4. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
Melaporkan bukan berarti melawan perusahaan, melainkan memperjuangkan hak yang sudah dijamin oleh undang-undang.
Untuk itu, Kesadaran pekerja terhadap haknya menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang adil. Selama pekerja masih menganggap lembur sebagai bentuk loyalitas tanpa bayaran, maka praktik pelanggaran akan terus terjadi.
Bekerja dengan dedikasi memang penting, namun hak tetaplah hak. Ketika waktu kerja melebihi batas, maka perusahaan wajib membayar. Tidak ada istilah loyalitas untuk kerja yang seharusnya dihitung sebagai lembur.
Karena 4 jam tambahan itu bukan pengorbanan, malainkan hak yang harus dibayar.